Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan perkembangan teranyar mengenai Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata kelola pengembangan inovasi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.

Menurutnya perkembangan terbaru ialah adanya konsultasi publik yang dilakukan bersama beberapa perusahaan dari AS dan membuat adanya penyesuaian terhadap draf kebijakan tersebut.

"Kita lakukan pembahasan ulang kemarin, dan sudah kita adopsi masukan-masukan juga agar bagaimana ditemukan titik tengah antara inovasi dan keterjagaan ini terjadi," kata Meutya dalam wawancara cegat di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pemerintah siapkan R-Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI

Meutya mengatakan pembaruan draf tersebut sudah selesai dan telah diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk dapat diproses sesegera mungkin menjadi regulasi yang sah.

Ia menegaskan lewat draf-draf itu, pemerintah akan menghadirkan dua pengaturan terdiri atas etika pengembangan AI serta penyiapan peta jalan pengembangan AI secara nasional.

"Prinsipnya sudah jelas yang diatur dalam perpres kecerdasan artificial, baik itu yang ethics ataupun yang roadmap atau peta jalan itu mengatur bagaimana fondasinya," kata Meutya.

Baca juga: Kemkomdigi: Perpres AI tata kelola pengembangan teknologi secara etis

Ia berharap proses konsultasi publik sudah selesai dan tidak perlu diulang, sehingga aturannya bisa dirilis di 2026.

"Insya Allah tahun ini, kita amat sangat confident karena pada prinsipnya Perpres-nya sudah selesai," kata Meutya.

Adapun dalam paparannya pada acara BRAVO 500 Summit 2026, Meutya mengatakan ada empat fondasi utama yang digunakan Pemerintah untuk menyiapkan regulasi tata kelola AI di Indonesia.

Baca juga: Nezar: Perpres tidak mengatur sanksi pelanggaran dalam pengembangan AI

Pertama ada tata kelola digital yang transparan, lalu kedua ada infrastruktur digital yang andal, ketiga pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta yang keempat adalah pengembangan talenta digital yang kompetitif. Keempat fondasi ini menjadi prasyarat bagi pemanfaatan AI yang etis dan tepat guna.

Secara umum, nantinya ada 10 sektor berkaitan dengan pemanfaatan AI di Indonesia yang bakal diregulasi oleh pemerintah di antaranya sektor ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi politik hukum dan keamanan.

Lalu ada energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, seni dan ekonomi kreatif.

Baca juga: Perpres AI jadi kerangka kebijakan adopsi AI di berbagai sektor

Baca juga: Pemerintah siapkan Perpres AI, pakar pastikan regulasi dukung inovasi

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.