Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta membuat kesepakatan bersama dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan sanksi atau hukuman berat kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Terlebih, jika korbannya adalah perempuan dan anak," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.

Tanpa konstruksi hukum yang pasti, ia mengatakan, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga seringkali menguap begitu saja, dan pelakunya seringkali hanya mendapatkan hukuman ringan, tidak sebanding dengan dampak yang diakibatkan.

Pemberian hukuman maksimal, lanjut dia, ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga sehingga mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, Haryadi berharap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat ditangani secara cepat dan tegas.

Menurut data Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Yogyakarta, total ada 626 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi sepanjang 2015.

Pada 86 kasus, kekerasan dialami oleh anak berusia 0-17 tahun dan selebihnya dialami oleh anak atau warga yang sudah berusia lebih dari 18 tahun.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaringan Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender Kota Yogyakarta Anik Setyawati Saputri sebelumnya mengatakan angka kekerasan pada anak-anak masih cenderung tinggi.

"Jumlah kasus kekerasan yang terekspos jauh lebih kecil dibanding kondisi yang sebenarnya. Di DIY, kasus kekerasan yang dialami anak bisa mencapai sekitar 2.000 kasus," katanya.

Hasil konseling dan penanganan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan menunjukkan bahwa pelaku kekerasan biasanya menjadi korban saat mereka masih anak-anak.

"Saat sudah dewasa, mereka melakukan tindak kekerasan kepada anak-anaknya. Mungkin, masih ada rasa trauma yang dialami saat kecil," katanya.

Negara, menurut dia, bisa mencabut hak asuh orangtua atas anak apabila tidak bisa memberikan perlindungan kepada anak.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016