Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Panitia Seleksi lelang frekuensi pita lebar 700 MHz dan 2,6 GHz Denny Setiawan mengungkapkan tahapan terbaru dari lelang kedua pita lebar tersebut saat ini telah memasuki tahapan penyerahan Dokumen Keikutsertaan Seleksi.

Tahapan terbaru ini dilakukan para calon peserta seleksi setelah sebelumnya mereka telah mengikuti pembukaan seleksi, pengambilan akun e-Auction, penyampaian pertanyaan tertulis, pemberian penjelasan (aanwijzing) dan simulasi.

"Selanjutnya Calon Peserta Seleksi yang berminat untuk mengikuti Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz wajib menyampaikan Dokumen Keikutsertaan Seleksi sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi," kata Denny dalam pesan yang diterima ANTARA, Kamis.

Baca juga: Kemkomdigi:RUU Satu Data Indonesia fondasi pemerintahan digital negara

Jika mengacu pada dokumen pengumuman pembukaan lelang frekuensi yang dirilis pada 23 April 2026 oleh tim panitia seleksi, setelah penyerahan dokumen keikutsertaan seleksi telah dipenuhi oleh para calon peserta seleksi maka harusnya langkah berikutnya adalah pemberian klarifikasi atas dokumen yang telah dikumpulkan.

Adapun kewajiban peserta seleksi jika nantinya terpilih menjadi pemenang meliputi penyediaan layanan 4G/LTE serta implementasi teknologi 5G.

Tak kalah penting, pemenang lelang frekuensi juga harus memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lewat pelunasan biaya izin awal, biaya izin tahunan, serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahunan hingga masa berlaku izin berakhir.

Membahas lelang frekuensi, Kemkomdigi telah membuka lelang frekuensi pita lebar 700MHz dan 2.6 GHz pada awal April 2026.

Langkah ini berjalan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.

Pita frekuensi radio 700 MHz merupakan pita frekuensi radio low-band, yang disebut digital dividend karena dihasilkan setelah selesainya migrasi siaran televisi analog ke televisi digital (Analog Switch Off/ASO).

Frekuensi radio ini memiliki cakupan sinyal yang sangat luas dan kemampuan menembus hambatan fisik solid seperti bangunan.

Sementara Pita frekuensi radio 2,6 GHz adalah pita frekuensi mid-band yang sangat ideal untuk menopang kapasitas saluran dan kecepatan transmisi data skala besar seperti teknologi 5G.

Baca juga: Menkomdigi ungkap urgensi regulasi tata kelola AI di Indonesia

Baca juga: Investasi AI harus hadirkan transfer teknologi bagi Indonesia

Baca juga: Wamenkomdigi: Digitalisasi pemerintahan tak cuma tambah aplikasi

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.