Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan agar skema angsuran atau cicilan setoran pelunasan biaya haji masuk dalam ekosistem pengelolaan BPKH dalam Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dana angsuran setoran awal dan setoran lunas yang saat ini tersimpan di industri perbankan syariah diperkirakan mencapai sekitar Rp80 triliun. Jika dana tersebut dapat dikelola BPKH, total dana kelolaan berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp260 triliun.
“Karena kami menemukan bahwa konon kabarnya dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas plus angsuran setoran awal itu di industri perbankan syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak tercapture di dalam BPKH. Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH,” kata Fadlul di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pengelolaan dana tersebut dapat memberikan imbal hasil yang lebih optimal sehingga membantu mengurangi beban tambahan biaya yang harus dibayarkan jamaah saat keberangkatan.
"Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jamaah tidak perlu nombok atau nggak perlu nambah lagi,” kata dia.
Baca juga: RUU Keuangan haji buka ruang lebih luas optimalisasi nilai manfaat
Di samping itu, BPKH juga mendorong penguatan aspek pengawasan. Menurut Fadlul, pengawasan yang kuat diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan memberikan perlindungan bagi pengelola dalam mengambil keputusan strategis.
Ia menilai mekanisme tata kelola yang jelas dan terdokumentasi akan membantu mengurangi berbagai potensi persoalan dalam proses pengambilan keputusan investasi.
Fadlul berharap revisi regulasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya memperkuat representasi negara dalam pengelolaan dana haji.
“Terjadi tarik-menarik dalam proses penyusunan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang penting bagaimana penguatan tata kelola ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi jamaah haji Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Fadlul Imansyah menilai revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji diperlukan untuk memperkuat fleksibilitas investasi, penguatan modal, optimalisasi dana setoran jamaah, serta pengawasan dalam pengelolaan dana haji.
Fadlul mengatakan fleksibilitas investasi dibutuhkan agar BPKH memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan investasi langsung pada ekosistem haji dan umrah.
“Kenapa fleksibilitas itu penting? Karena pendukung sistem infrastruktur dari undang-undangnya belum memuatkan kami untuk mengeksekusi dengan tegas,” kata Fadlul.
Menurut dia, investasi tersebut dapat membantu menurunkan atau menstabilkan biaya berbagai fasilitas pendukung penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi jamaah.
Baca juga: BPKH pastikan dana haji aman di tengah dinamika nilai tukar rupiah
Baca juga: BPKH paparkan nilai manfaat pengelolaan dana haji bagi jamaah
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.