Kami akan melihat perkembangan situasi keamanan Dogiyai hingga Juli

Nabire (ANTARA) - Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini menyatakan personel bantuan kendali operasi (BKO) Brimob dari Mabes Polri masih akan diperbantukan untuk memperkuat pengamanan di Kabupaten Dogiyai hingga Juli 2026.

"Untuk BKO dari Mabes Polri di Dogiyai masih kami perpanjang hingga Juli. Kita masih melakukan evaluasi apakah tetap dipertahankan atau tidak. Saat ini kondisi keamanan Dogiyai perlahan mulai pulih," kata Jermias di Nabire, Jumat.

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang terjadi di Kabupaten Dogiyai beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi lumpuhkan anggota KKB saat serang kendaraan di Dogiyai

Menurut dia, pemulihan situasi keamanan dilakukan melalui berbagai kegiatan kepolisian yang mengedepankan pendekatan humanis, patroli rutin, serta penguatan komunikasi dengan masyarakat.

"Pemulihan keamanan dilakukan melalui kegiatan-kegiatan kepolisian yang humanis, patroli dan berbagai upaya lainnya sehingga kondisi kamtibmas perlahan mulai membaik," ujarnya.

Ia mengatakan, penugasan BKO Brimob dari Mabes Polri berdasarkan perintah yang berlaku hingga Juli 2026. Setelah itu, Polda Papua Tengah akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan situasi keamanan di wilayah tersebut.

"Kami akan melihat perkembangan situasi keamanan Dogiyai hingga Juli. Jika memang sepenuhnya kondusif tidak perlu kami mempertahankan keberadaan BKO Brimob dari Mabes Polri," katanya.

Mabes Polri mengirimkan tambahan 100 personel Brimob ke Kabupaten Dogiyai pada awal April 2026 untuk mengantisipasi eskalasi gangguan keamanan pascakonflik antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Konflik tersebut dipicu peristiwa pembunuhan anggota Polres Dogiyai berinisial JE di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu, pada 31 Maret 2026 yang kemudian memicu aksi saling serang dan mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk pemalangan sejumlah ruas jalan.

Baca juga: Polda: Penambahan pasukan di Dogiyai dikaji hingga satu bulan

Selain mempertebal pengamanan, Polda Papua Tengah juga mengambil langkah penegakan disiplin terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penanganan peristiwa tersebut.

Langkah penegakan disiplin tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.

Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait insiden tersebut.

Empat anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat serta melakukan provokasi terhadap sesama anggota.

Dari delapan anggota yang mendapat demosi, tujuh anggota dikenai sanksi demosi karena terlibat pembakaran kendaraan dan melakukan pembiaran.

Sementara itu, Kapolsek Kamuu juga dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

Baca juga: Polda Papua Tengah pastikan belum ada laporan korban sipil di Dogiyai

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.