Mataram (ANTARA) - Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Balai KPH Wilayah II Nusa Tenggara Barat, TNI, dan Polri berhasil memadamkan kebakaran hutan di Bukit Sempana, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Balai Dalkarhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Bambang Setyo Antoko mengatakan selain memadamkan api, tim juga berhasil mengevakuasi 25 pendaki/wisatawan dari potensi rambatan api.

"Kebakaran kawasan Hutan Lindung Balai KPH Wilayah II NTB kurang lebih 282 hektare. Vegetasi yang terbakar berupa savana, semak belukar, dan pohon cemara, Hingga Kamis (11/6) status kebakaran dinyatakan padam," ujarnya melalui keterangan tertulis di Mataram, Jumat.

Pemadaman di Bukit Sempana berlangsung dalam kondisi lapangan yang tidak mudah. Tim gabungan harus bergerak di medan pegunungan terjal, berkabut, dengan angin sekitar 12 kilometer per jam.

Kebakaran pertama kali terdeteksi Selasa (9/6) sekitar pukul 17.00 Wita dari arah Swela Pringabaya, kemudian menyebar ke Bukit Sempana. Petugas Resor Sembalun segera melakukan pemadaman awal hingga malam hari, namun upaya itu terkendala keterbatasan personel, logistik, medan berat, dan kondisi gelap.

Setelah menerima informasi dari Balai KPH Wilayah II NTB, tim Seksi Wilayah III Balai Dalkarhut Jabalnusra bergerak menuju lokasi pukul 20.19 Wita dan tiba di Resor Sembalun pukul 22.52 Wita. Pada hari berikutnya, tim melanjutkan operasi pemadaman dari Resor Sembalun menuju Bukit Sempana.

Personel membawa peralatan pemadaman seperti jet shooter, gepyok, parang, dan perlengkapan lapangan. Setelah tiba di kaki Bukit Sempana, tim menyebar menuju titik kebakaran dan melakukan penanganan di areal terbakar. Pemadaman lanjutan kembali dilakukan Kamis (11/6) sejak pukul 08.30 Wita hingga 16.00 Wita.

"Tim berhasil memadamkan titik api terakhir sebelum menyebar ke lokasi lain," kata Bambang.

Baca juga: Tim Pengendalian Karhutla padamkan kebakaran lahan di Gunung Rinjani

Bambang menegaskan operasi di Bukit Sempana dilakukan dengan dua prioritas utama, yakni menghentikan rambatan api dan memastikan keselamatan pendaki di sekitar lokasi.

"Di saat yang sama, 25 pendaki kami evakuasi untuk mencegah risiko akibat perubahan arah angin maupun rambatan api di lapangan," ujarnya.

Terkait penyebab kebakaran, Bambang mengatakan petugas masih melakukan pendalaman. Informasi awal di lapangan mengindikasikan adanya dugaan aktivitas perburuan liar di sekitar kawasan.

"Kami masih mendalami dugaan tersebut bersama pihak terkait. Jika benar kebakaran dipicu aktivitas ilegal dari perburuan liar, ini menjadi perhatian serius karena dampaknya bukan hanya kerusakan kawasan hutan, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan pendaki, masyarakat sekitar, dan petugas di lapangan," kata Bambang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengendalian kebakaran hutan merupakan bagian penting dari perlindungan kawasan hutan dan keselamatan masyarakat.

"Mereka bekerja di medan berat, seringkali dengan akses terbatas, untuk memastikan api tidak merusak lebih luas. Kemenhut terus memperkuat respons cepat, kolaborasi lapangan, pemantauan titik api, dan edukasi pencegahan agar kejadian kebakaran dapat dikendalikan sedini mungkin," ujar Januanto.

Januanto menambahkan, kawasan hutan di Sembalun memiliki nilai ekologis dan sosial yang penting bagi masyarakat NTB. Karena itu, setiap kejadian kebakaran harus menjadi peringatan bersama bahwa perlindungan hutan tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas.

Kemenhut mengajak pemerintah daerah, aparat kewilayahan, pengelola kawasan, masyarakat sekitar hutan, dan pengunjung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan.

Baca juga: Polda NTB siaga penuh antisipasi karhutla di Lombok-Sumbawa

"Kewaspadaan sejak dini, pelaporan cepat, dan disiplin menghindari sumber api menjadi langkah penting untuk menjaga kawasan hutan tetap lestari dan aman bagi masyarakat," katanya.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.