Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan anak laki-laki (6) korban perundungan hingga koma di Jakarta Pusat, memperoleh layanan pendampingan dan pemulihan.
"KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan," kata Wakil Menteri PPPA Veronica Tan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, saat ini, sejumlah layanan awal telah diberikan, mulai dari psikoedukasi bagi anak dan keluarganya, pendampingan sosial, hingga konsultasi hukum bagi keluarga korban.
"Pendampingan lanjutan juga diperlukan untuk membantu memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pasca kejadian," kata Veronica Tan.
Korban berinisial MW mengalami luka berat karena sempat tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik.
MW mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis.
Selain mengalami cedera fisik, korban juga menunjukkan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria ketika bertemu orang lain selain anggota keluarga.
Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.
Saat ini, keluarga korban telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.
Atas perbuatan tersebut, terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Namun karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan kasus perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam aturan tersebut, upaya diversi dapat dilakukan karena ancaman pidana dalam perkara ini berada di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Namun, pelaksanaan diversi hanya dapat dilakukan apabila korban dan atau orang tua atau walinya menyetujui.
Baca juga: Paparkan sejumlah pemicu, Mendikdasmen: Ranking ikut picu perundungan
Baca juga: Marak "bullying" anak, Mendukbangga soroti tanggung jawab orang tua
Baca juga: Wamen PPPA kunjungi Maluku perkuat peran perempuan pesisir
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.