Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong percepatan penyelesaian regulasi agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah dibangun dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Saat meninjau kesiapan operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat (12/6), Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan bangunan gerai, sarana pendukung hingga armada telah siap. Namun, belum ada Perpres (Peraturan Presiden) sebagai dasar pengelolaan, sehingga belum bisa operasional secara penuh.
"Saya sesegera mungkin melaporkan kepada Bapak Presiden agar Perpres-nya segera diterbitkan. Selanjutnya, Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak yang akan memberikan dukungan permodalan awal juga dapat segera menjalankan perannya sehingga koperasi ini dapat beroperasi dan melayani masyarakat," kata Dudung dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Dudung mengapresiasi kesiapan yang telah ditunjukkan oleh pengurus koperasi di lapangan. Menurutnya, berbagai aspek pendukung operasional telah tersedia, mulai dari bangunan, sarana usaha, hingga kendaraan operasional.
"Sumber daya manusianya sudah siap, baik ketua koperasi maupun pengurusnya sudah siap, bangunan juga sudah siap dan prasarana operasional baik kendaraan juga sudah siap. Tinggal Perpresnya. Mudah-mudahan secepat mungkin Perpres ini bisa terbit sehingga koperasi dapat segera operasional," ungkapnya.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, diketahui bahwa gerai KKMP Arjowinangun secara fisik telah selesai dibangun. Namun, operasionalisasi masih menunggu proses verifikasi dan validasi sebelum dilakukan serah terima aset.
Di sisi lain, proses rekrutmen manajer koperasi masih berlangsung dan peserta yang terpilih dijadwalkan menyelesaikan pelatihan pada Agustus 2026.
Selain itu, aspek regulasi juga menjadi perhatian utama. Hingga saat ini Peraturan Presiden tentang pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih dalam proses penyusunan.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian mengenai tata kelola, pengelolaan aset, pembiayaan, hubungan kerja, serta operasional usaha koperasi secara nasional.
Penyusunan Peraturan Presiden tersebut diprakarsai oleh Kementerian Koperasi dan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk mendukung percepatan operasionalisasi KDKMP dan KKMP di berbagai daerah.
Baca juga: KSP audiensi dengan BGN evaluasi penerima manfaat hingga dapur MBG
Baca juga: KSP pastikan pasokan pangan melimpah dan harga terkendali
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.