Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ), Prof Bambang Waluyo mengingatkan bahwa aturan administratif baru tidak dapat membatalkan hubungan hukum yang telah lahir secara sah di masa lalu melalui asas non-retroaktif.

Dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, Bambang menjelaskan bahwa kesepakatan kerja yang dibuat secara sah oleh kepemimpinan rektor terdahulu bersifat mengikat dan wajib dihormati oleh semua pihak.

"Status dan hubungan hukum yang telah lahir melalui SK maupun perjanjian yang ditandatangani antara dosen non-ASN dan UPN pada masa kepemimpinan rektor sebelumnya tidak dapat begitu saja dihapus oleh kebijakan administratif baru. Kesepakatan yang telah dibuat secara sah harus dihormati dan mengikat para pihak sebagaimana undang-undang," katanya.

Bambang menilai suatu kebijakan atau regulasi baru dari pihak rektorat tidak bisa serta-merta menghapus hak-hak kepegawaian lama yang masih berjalan dan dilindungi oleh undang-undang.

Senada dengan hal itu, Ahli Hukum Administrasi Negara UPNVJ, Prof Taufiqurrohman Syahuri, menilai Surat Keputusan (SK) dosen yang masih aktif adalah dasar hukum operasional yang sah secara administrasi negara.

Selama SK pengangkatan masa lalu tersebut belum dicabut secara resmi melalui prosedur yang benar, maka seluruh isinya tetap memiliki kekuatan hukum positif yang wajib dipatuhi institusi.

"Dasar pembayaran gaji dan tunjangan-tunjangan (THR) adalah SK Dosen masing-masing. Selama SK itu belum dicabut, maka wajib UPNVJ membayar gaji dan honor mereka. Jika tidak dibayarkan, maka dapat melanggar hukum administrasi atau perdata, bahkan ada potensi pidana penggelapan keuangan negara," ujar Syahuri.

Dari sisi kelembagaan, mantan Rektor UPNVJ Prof. Dr. Erna Hernawati menambahkan, keberadaan dosen tetap non-ASN ini memiliki landasan historis kuat sejak masa transisi kampus menjadi Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).

Diketahui sebelumnya, terdapat polemik penataan status kepegawaian dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan kampus tersebut, yang kemudian menjadi aduan kepada Forum Aduan dan Konsultasi Guru Besar UPN Veteran Jakarta.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah dosen tetap non-ASN mengadu ke Forum Guru Besar karena keberatan diminta menandatangani dokumen perubahan status menjadi Tenaga Profesional secara sepihak.

Data internal menunjukkan mayoritas dosen, yakni sekitar 73 persen atau 27 dari 37 orang, memilih menahan dokumen tersebut lantaran khawatir penandatanganan itu akan menggugurkan legalitas SK lama serta hak finansial mereka.

Atas hal ini, Forum Aduan dan Konsultasi Guru Besar UPNVJ merekomendasikan pembentukan tim independen untuk mengkaji secara komprehensif aspek legalitas dari perubahan status kepegawaian agar tidak melanggar asas kepastian hukum.

Baca juga: Mendikdasmen tinjau pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di UPN Veteran Jakarta

Baca juga: UPNVJ gandeng University of Nebraska untuk perkuat internasionalisasi

Baca juga: UPNVJ laksanakan UTBK-SNBT hari pertama layani ribuan peserta

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.