Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menerima keluhan masyarakat di apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih yang belum menerima sertifikat apartemen.

Dalam keterangan tertulis MPR, Sabtu ini, disebutkan warga juga mengeluhkan soal penarikan PBB yang tidak disertai SPPT dan persoalan parkir yang masih terjadi.

Mendengar keluhan tersebut, Hidayat meminta warga terus berjuang dan pantang menyerah dalam menuntut haknya. Namun upaya tersebut harus dilakukan tanpa anarkisme serta pengrusakan.

Dia juga menyarankan pengembang segera melaksanakan kewajibannya sesuai perundangan yang berlaku. "Kalau pengembang berlaku baik, minimal citranya akan meningkat, dan membuat rasa percaya konsumen pada proyek pembangunan berikutnya," tutur dia.

Hidayat juga menyilakan warga mengajukan gugatan hukum, jika pengembang dan pengelola melakukan tindakan yang berlawanan dengan aturan perundangan, terutama UU tentang Rumah Susun.

"Baik dengan jalan melakukan judicial review. Maupun melaporkan pada pihak terkait, jika memang ada bukti-bukti pelanggaran yang sudah dilakukan," kata dia.

"Bisa juga melapor ke DPR, dan pemerintah provinsi jika memang ada bukti-bukti pelanggaran yang sudah dilakukan", tambah Hidayat.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016