Jakarta (ANTARA) - Tulisan Yudi Latif (Kompas, 21 Mei 2026) tentang sengkarut dunia pendidikan patut dibaca sebagai peringatan serius bahwa persoalan pendidikan Indonesia bukan semata-mata terletak pada kurangnya program, melainkan pada melemahnya integrasi arah dan tata kelola pendidikan nasional.
Ketika berbagai kebijakan pendidikan berjalan dalam logika sektoral, parsial, dan terfragmentasi, pendidikan kehilangan keutuhan orientasinya sebagai instrumen strategis pembangunan bangsa.
Pandangan tersebut penting karena pendidikan pada hakikatnya bukan sekadar urusan administratif, melainkan proses pembentukan manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Pendidikan nasional bukan hanya menghasilkan tenaga kerja, tetapi membentuk warga negara yang beriman, berkarakter, berpengetahuan, kreatif, produktif, serta mampu menjaga keberlanjutan peradaban bangsa. Karena itu, seluruh kebijakan pendidikan semestinya bergerak dalam satu arsitektur besar yang utuh dan terintegrasi.
Dalam konteks itulah, tata kelola pendidikan nasional memerlukan kejelasan kepemimpinan dan satu komando kebijakan yang kuat. Bukan dalam pengertian sentralistik yang mematikan kreativitas daerah atau institusi, melainkan adanya satu sistem pengarah yang memastikan bahwa seluruh komponen pendidikan berjalan menuju tujuan nasional yang sama.
Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, pendidikan guru, pendidikan keagamaan, hingga pelatihan tenaga kerja tidak seharusnya berkembang dalam orbit kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri, tanpa keterhubungan yang jelas.
Selama ini muncul kecenderungan berbagai kementerian dan lembaga mengembangkan program pendidikan masing-masing sesuai kepentingan sektoralnya. Akibatnya, pendidikan berpotensi diperlakukan sebagai kumpulan proyek kelembagaan, bukan sebagai satu sistem nasional yang saling terkait.
Muncul sekolah-sekolah khusus dengan pengelolaan lintas kementerian, program pelatihan yang tidak terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional, hingga berbagai kebijakan pengembangan sumber daya manusia yang kadang berjalan tanpa sinkronisasi kurikulum, kompetensi, maupun arah pembangunan nasional.
Padahal, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sesungguhnya telah menegaskan bahwa pendidikan nasional merupakan satu sistem yang terpadu. Kata “sistem” mengandung makna adanya keterhubungan antarkomponen, kesatuan arah, kesinambungan jenjang, serta koordinasi kelembagaan yang jelas. Jika setiap institusi berjalan dengan logika dan desain sendiri-sendiri, maka yang lahir bukan penguatan pendidikan nasional, melainkan fragmentasi kebijakan.
Berbagai kajian internasional menunjukkan bahwa kemajuan bangsa umumnya berkorelasi dengan kualitas tata kelola pendidikannya. Negara-negara dengan sistem pendidikan kuat, seperti Finlandia, Singapura, Korea Selatan, dan Jepang memang memiliki karakter sosial dan politik yang berbeda, tetapi memperlihatkan pola yang relatif serupa: arah kebijakan pendidikan yang jelas, koordinasi kelembagaan yang kuat, kesinambungan visi lintas pemerintahan, serta keterhubungan antara pendidikan, riset, dan pembangunan ekonomi nasional.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.