Kendaraan-kendaraan harus tetap mengkilat, harus tetap bagus, harus tetap tokcer. Kami belum ada biaya pemeliharaan
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat anggaran pemeliharaan aset sitaan.
Dalam acara Penyerahan PNBP Badan Pemulihan Aset (BPA) RI di kawasan Jakarta Selatan, Senin, ia mengatakan bahwa Kejagung belum memiliki anggaran untuk memelihara aset sitaan berupa kendaraan mewah.
“Kendaraan-kendaraan harus tetap mengkilat, harus tetap bagus, harus tetap tokcer. Kami belum ada biaya pemeliharaan,” katanya.
Baca juga: Kejagung serahkan Rp1,02 triliun hasil pemulihan aset ke Kemenkeu
Ia juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan belum memiliki anggaran pengamanan aset berupa tanah.
“Kami banyak ribuan aset hektare yang dilakukan (disita, red.) oleh pidana khusus, tetapi kami juga belum pernah punya anggaran bagaimana memelihara keamanan sehingga barang-barang tersebut bisa tetap utuh, dan khususnya tidak ada untuk tanah yang menempati,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar Korps Adhyaksa bisa mendapatkan dana pemeliharaan agar nilai ekonomi aset yang disita tidak mengalami penurunan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut pun menanggapi Jaksa Agung.
Baca juga: Kejagung geledah kantor dan kediaman tersangka kasus MBG
Ia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memiliki aturan terkait anggaran pemeliharaan aset dan memastikan bahwa Kejaksaan akan mendapatkan anggaran tersebut.
“Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada. Nanti kita bicara, Pak. Yang penting harus ada dan harus cukup untuk memelihara aset, ya,” ucapnya.
Pada Senin (15/6), Kejaksaan Agung resmi menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1,029 triliun kepada Menkeu RI sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Uang tersebut berasal dari hasil lelang acara BPA Fair yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 serta hasil penelusuran aset Eddy Tansil, terpidana kasus penggelapan uang.
Baca juga: Kejagung ungkap dua modus besar dalam kasus korupsi di BGN
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.