Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mendorong proses hukum tegas dan berkeadilan terhadap oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang melakukan kekerasan seksual terhadap siswi SD di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi anak," kata Arifatul Choiri Fauzi.
KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu dan UPTD PPA Kota Palu untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan yang dibutuhkan.
Kasus itu terungkap setelah para korban yang merupakan siswi kelas II Sekolah Dasar berusia 8 tahun saling berbagi cerita saat bermain bersama.
Dari percakapan itu diketahui adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor ketika para korban berada di lingkungan sekolah.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban dan dilaporkan kepada kepolisian.
Saat ini, Polresta Palu telah mengamankan terduga pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mengingat dugaan tindak pidana dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah pastikan pemulihan korban kekerasan seksual ayah di Banten
Baca juga: Menteri Arifah ajak semua lindungi perempuan dan anak dari kekerasan
Baca juga: Arifah: Penanganan eksploitasi seksual pada anak harus lindungi korban
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.