Jakarta (ANTARA) - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) berkomitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan dengan berupaya untuk segera memberikan kepastian hukum terkait status lahan yang kini dimanfaatkan oleh Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) sebagai hutan konservasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan, sekitar 500 hektare (ha) lahan transmigrasi berlokasi di dalam kawasan konservasi Samboja Lestari, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Ada sekitar 500 hektare (lahan transmigrasi) yang bentuknya (statusnya) masih akan kami pelajari secara hukum, baik itu misalnya pelepasan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ataupun (pemberian) hak pakai,” kata M Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

“Kemungkinan hak pakai yang akan kami berikan kepada BOS Foundation, dengan dukungan yang kuat agar tanah tersebut bisa dijaga dan dipelihara untuk 20 tahun ke depan dan seterusnya,” ujar dia.

Ia mengatakan kawasan tersebut awalnya berupa ladang ilalang terbuka. Sekitar tahun 1990-an, pemerintah daerah bersama masyarakat setempat menawarkan lahan tersebut kepada pemerintah pusat untuk pengembangan program transmigrasi.

Sebanyak 221 kepala keluarga kemudian ditempatkan di Desa Tani Bhakti dan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas hampir 500 hektare dari total sekitar 2.500 hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di wilayah tersebut.

Seiring berjalannya waktu, sekitar 2.000 hektare lahan HPL dimiliki oleh masyarakat dan kemudian diperjualbelikan kepada BOS Foundation untuk selanjutnya direstorasi menjadi kawasan konservasi.

Iftitah mengatakan yayasan pelestarian lingkungan tersebut kemudian mendapatkan sertipikat hak pakai dari pemerintah bagi 1.800 hektare lahan sejak 2004 untuk periode pemanfaatan selama 20 tahun.

Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara (ketiga dari kiri) dan Manajer BOS Foundation Regional Kalimantan Timur Aldrianto Priadjati (keempat dari kanan) mengunjungi kawasan konservasi Samboja Lestari, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (12/6/2026). ANTARA/HO-Kementerian Transmigirasi.

Upaya konservasi tersebut pun menunjukkan dampak yang signifikan sejak 2020, dari yang semula hanya ada satu hingga dua pohon per satu hektar lahan, kini sudah kembali menjadi hutan yang lebat.

Saat ini, kawasan konservasi Samboja Lestari menjadi habitat bagi berbagai satwa liar yang dilindungi, termasuk sekitar 110 orangutan dan 76 beruang madu.

Namun, saat BOS Foundation mengajukan perpanjangan sertipikat hak pakai pada tahun 2024, muncul persoalan terkait status lahan. Sebagian kawasan yang selama ini dikelola yayasan tersebut masih berada di atas lahan HPL milik Kementrans.

“Maka kami dengan komitmen yang kuat akan memberikan dukungan penuh kepada BOS Foundation agar bisa mengusahakan dan mengupayakan, melestarikan alam yang ada di Tani Bhakti,” ujar Mentrans Iftitah.

Manajer BOS Foundation Regional Kalimantan Timur Aldrianto Priadjati menilai kolaborasi dengan Kementrans menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan kawasan yang telah direstorasi selama lebih dari 20 tahun tersebut.

Ia mengatakan, BOS menanam lebih dari 473 jenis pohon di kawasan konservasi Samboja Lestari, dengan 40 persen di antaranya merupakan buah-buahan sebagai sumber makanan bagi satwa-satwa yang ada.

Selain menjadi habitat satwa liar, kawasan tersebut juga telah ditetapkan sebagai rimba kota dan kawasan lindung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

“(Upaya konservasi) ini akan kami coba kerja samakan dengan Kementerian Transmigrasi untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi hutan dan hutan ini adalah titipan untuk anak cucu kita,” kata Aldrianto.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.