Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial YPB yang beraksi di tengah kericuhan kawasan kuliner samping Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (14/6) malam.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan penganiayaan itu di bawah pengaruh narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku YPB, diketahui yang bersangkutan positif mengandung amphetamin dan methaphetamin," kata Wisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Wisnu menerangkan peristiwa tersebut bermula pada Minggu (14/6) malam sekitar pukul 21.30 WIB saat korban bernama Herlanda berada di sebuah warung kopi dan mendengar keributan di sekitar lokasi kuliner tersebut.
Karena itikad baik untuk menenangkan suasana, korban kemudian mendatangi lokasi untuk melerai pihak-pihak yang bertikai. Namun, niat baik korban justru berujung sial.
"Pelaku berinisial YPB diduga tidak terima dengan tindakan korban yang berusaha melerai, sehingga melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah wajah korban hingga menyebabkan korban mengalami luka," kata Wisnu.
Mendapat laporan mengenai adanya keributan besar, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Cengkareng, serta personel Brimob Polda Metro Jaya langsung menuju lokasi kejadian.
Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku YPB telah dibawa terlebih dahulu oleh warga sekitar yang geram dengan aksinya.
Petugas kemudian langsung meringkus pelaku ke Polsek Cengkareng demi menghindari amuk massa yang lebih parah.
"Begitu menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan serta meredam situasi agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar," tutur Wisnu.
Merasa dirugikan atas penganiayaan tersebut, korban bersama sejumlah saksi langsung membuat laporan resmi ke Polsek Cengkareng agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidik kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mendalami kasus penganiayaan di tengah kericuhan tersebut.
Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila melihat atau menemukan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan mereka.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.