Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keloling sebagai syarat legal berkendara pada Selasa.

Hal itu karena bertepatan dengan hari libur saat Perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

"Hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI dan Unit SIM keliling diliburkan," tulis akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter), Selasa

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat Samsat akan dibuka kembali pada Selasa (17/6).

Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM dengan mekanisme perpanjangan pada Rabu (17/6).

Pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada tenggat Rabu (17/6), diharuskan melaksanakan “Mekanisme penerbitan SIM baru".

Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di libur Perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Pelayanan BPKB tutup pada Selasa (16/6) dan dibuka kembali pada Rabu (17/6).

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.