Sebab, setiap mimpi yang berhasil diselamatkan hari ini akan menentukan wajah Surabaya dan Indonesia beberapa dekade mendatang
Surabaya (ANTARA) - Ada mimpi yang semestinya tumbuh di ruang kelas, lapangan sekolah, atau meja belajar. Namun, sebagian mimpi itu terkadang berhenti di depan pelaminan. Di usia ketika seorang anak masih belajar mengenali dirinya, sebagian justru harus berhadapan dengan tanggung jawab rumah tangga yang tidak ringan.
Fenomena perkawinan usia anak bukan sekadar persoalan hukum atau statistik. Ia merupakan cermin dari cara masyarakat memandang pendidikan, masa depan, relasi keluarga, hingga perlindungan terhadap hak anak. Karena itu, ketika angka dispensasi kawin di Surabaya menunjukkan penurunan signifikan, kabar tersebut layak diapresiasi, sekaligus dibaca lebih dalam.
Data Pengadilan Agama (PA) Surabaya menunjukkan permohonan dispensasi kawin pada Januari-Juni 2025 turun menjadi 32 perkara dibandingkan 68 perkara pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 2026, Pemerintah Kota Surabaya, bahkan mencatat penurunan pengajuan dispensasi kawin hingga 61,63 persen melalui berbagai strategi pencegahan.
Di balik angka itu tersimpan cerita yang lebih besar. Penurunan dispensasi kawin bukan sekadar keberhasilan administratif. Ia merupakan indikator perubahan sosial yang sedang berlangsung di tengah masyarakat kota terbesar kedua di Indonesia tersebut.
Namun, pertanyaannya, apakah penurunan angka dispensasi kawin berarti persoalan pernikahan anak telah selesai?
Akar persoalan
Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menikah sebelum mencapai batas usia minimum perkawinan, yakni 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pada praktiknya, dispensasi kawin sering menjadi pintu masuk bagi pernikahan usia anak. Karena itu, angka dispensasi kawin kerap digunakan sebagai salah satu indikator untuk membaca tren perkawinan anak.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.