KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RPF selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, dan EMM selaku Staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza (RPF) hingga Staf Partai Golkar Kabupaten Pekalongan berinisial EMM untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RPF selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, dan EMM selaku Staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil 12 saksi lainnya untuk diperiksa di Polres Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan saksi kasus Fadia Arafiq

Mereka adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Dewi Septriana Kumalasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia, Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan Sri Mugirahayu, serta HCS, IW, JWH, MWI, AD, SGO, WO, SF, dan DHL selaku pihak swasta.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026, dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Baca juga: KPK usut rumah Rp4 M di Kota Wisata diduga milik Fadia Arafiq

Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Baca juga: KPK panggil Inspektur Pemkab Pekalongan pada kasus Fadia Arafiq

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.