Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT PP (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YH selaku pegawai PT PP (Persero)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan KPK memeriksa seorang advokat pada Aryanti and Pebriyanto Law Office berinisial DP, serta memanggil seorang pihak swasta berinisial HW sebagai saksi kasus tersebut.

Berdasarkan catatan KPK per pukul 14.22 WIB, saksi YH memenuhi panggilan pada pukul 09.33 WIB, dan saksi DP pada pukul 10.14 WIB. Sementara saksi HW belum diketahui apakah memenuhi panggilan atau tidak.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut pada 30 Juli 2025. Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT ET pada periode 2015-2022.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA dari pihak swasta.

Lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan tersangka dalam perkara itu, namun identitas para tersangka belum diumumkan kepada publik.

Sementara itu, KPK menyebut kasus tersebut turut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2011-2021.

Berdasarkan laman resmi PPT ET, PT Pertamina (Persero) memiliki 50 persen saham di perusahaan patungan Indonesia-Jepang tersebut.

Sisa kepemilikan saham PPT ET dimiliki oleh 13 perusahaan Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.

Baca juga: KPK dalami proyek PT Catur Elang Perkasa yang dimodali PPT ET

Baca juga: KPK periksa Dirut PT Catur Elang Perkasa soal nilai investasi PPT ET

Baca juga: KPK dalami investasi yang dilakukan perusahaan patungan RI-Jepang

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.