Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dosen Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Dandun Prakosa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DP," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan Dandun Prakosa diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan pada 2020-2023.

Selain dia, Budi mengatakan KPK juga memanggil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta yang juga menjabat Direktur PT Pijar Utama dan Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, sebagai saksi.

Berdasarkan catatan KPK per pukul 14.22 WIB, Dandun memenuhi panggilan pada pukul 09.27 WIB. Sementara itu, belum ada keterangan terkait kehadiran Ferry.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dalam penyidikan perkara itu, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Kemudian hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.

Baca juga: KPK panggil pegawai Kemenhub terkait kasus suap proyek kereta

Baca juga: KPK panggil pejabat Kemenhub berinisial ISK dan BNY pada kasus DJKA

Baca juga: Bupati Pati didakwa suap dan gratifikasi Rp3,8 miliar dalam kasus DJKA

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.