Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan kepastian hukum terhadap 16,6 hektare tanah ulayat dari dua pemukiman masyarakat hukum adat di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
"Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua sertifikat tanah ulayat di Aceh Besar," kata Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Arinaldi dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Aceh serta Bupati/Wali Kota se-Aceh terkait pengawasan implementasi UU Pemerintah Daerah Khusus dan Istimewa serta pengawasan pelaksanaan kebijakan pertanahan, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Dirinya menyebutkan, adapun sertifikat tanah ulayat tersebut diberikan kepada masyarakat di Mukim Siem Kecamatan Darussalam Aceh Besar sekitar 1.700 meter, dan di Mukim Seulimeum Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar seluas 16,43 hektare.
Baca juga: Menko Pangan pastikan distribusi pupuk subsidi di Aceh lancar
"Ini menjadi tonggak sejarah kepastian hukum bagi dua masyarakat hukum adat di wilayah Aceh," ujarnya.
Kepastian hukum tanah ulayat tersebut sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dan menjadi landasan hukum utama yang mengakomodasi penuh pendaftaran tanah hak ulayat di Indonesia.
Rinaldi menyampaikan, pada dasarnya terdapat dua mukim tanah ulayat lainnya di Aceh Besar, yakni Mukim Leupung. Tetapi, pasca bencana tsunami Aceh, objek tersebut hilang.
"Dulu di Aceh Besar ada dua mukim juga di Leupung. Tetapi karena bencana tsunami musnah haknya. Karena secara aturan, jika musnah objeknya, juga musnah hak itu sendiri," katanya.
Baca juga: BPJN: Jembatan Enang-enang Bener Meriah, Aceh dibangun tahun depan
Ia menambahkan, berdasarkan data BPN, hanya dua mukim tersebut yang telah ditetapkan sebagai tanah ulayat di Aceh. Karena itu, kepada masyarakat yang mungkin memiliki wilayah adat dapat disampaikan kepada kantor pertanahan untuk dilakukan penelitian yuridis maupun fisik.
"Daerah yang belum dan merasakan itu tanah ulayat harus, dapat didaftarkan ke kantor pertanahan dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika sesuai mekanisme, maka hak ulayat akan diberikan," demikian Arinaldi.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.