Jakarta (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk tahun 2027 sebesar Rp4,2 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas pagu indikatif yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas Rp3,4 triliun serta usulan anggaran tambahan yang disetujui Rp837,18 miliar.
"Total keseluruhan pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Kemenkum 2027 yang disetujui menjadi Rp4.238.464.158.000," kata Ketua Komisi XIII Willy Aditya dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pagu indikatif Kemenkum tahun depan berjumlah Rp3.401.278.535.000.
Untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi serta target kinerja utama kementerian, Supratman mengusulkan tambahan sebesar Rp837.185.623.000.
Adapun target kinerja utama itu, yakni indeks materi hukum 0,53, indeks budaya hukum 0,85, indeks penegakan dan pelayanan hukum 3,44 serta indeks reformasi birokrasi 90,42.
Kemenkum juga melakukan realokasi terhadap anggaran tambahan dari yang disampaikan pada rapat sebelumnya. Diketahui, dalam rapat pada Rabu (10/6), Komisi XIII menolak alokasi anggaran tambahan untuk revitalisasi kantor hingga rumah dinas.
Supratman memerinci usulan anggaran tambahan akan dialokasikan untuk pembinaan literasi dan kebudayaan hukum serta bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebesar Rp288,9 miliar.
Kemudian, peningkatan kualitas pembentukan regulasi Rp66,6 miliar, peningkatan pembangunan hukum nasional Rp11 miliar, serta peningkatan teknologi informasi untuk layanan publik Rp150,1 miliar.
Berikutnya, mendukung capaian indeks reformasi birokrasi dan layanan publik Rp181,9 miliar, pelatihan ASN di bidang hukum dan penilaian kompetensi ASN Kemenkum Rp11,3 miliar serta pelaksanaan audit kinerja Rp7,5 miliar.
Peningkatan kualitas kebijakan bidang hukum Rp5,3 miliar, rehabilitasi gedung kantor rusak berat dan pengadaan travo listrik Rp73,2 miliar, revitalisasi sarana kerja untuk peningkatan layanan publik Rp38,5 miliar, dan pelaksanaan Politeknik Pengayoman Rp2,8 miliar.
Mengenai anggaran tambahan untuk rehabilitasi gedung kantor yang kembali diusulkan, Supratman menjelaskan bahwa Kemenkum telah melakukan berbagai pertimbangan, utamanya ihwal urgensi kantor wilayah.
"Tetap kami ajukan untuk menyangkut soal ini walaupun nilainya tidak terlalu besar. Kita tahu bencana Sumatera kemarin, khususnya Kantor Wilayah Kemenkum di Aceh itu mengalami kerusakan berat sehingga ini memerlukan rehab secara menyeluruh agar pelayanan di Kemenkum, khususnya Kantor Wilayah Aceh itu bisa berjalan, terutama dukungan harmonisasi peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah," katanya.
Baca juga: Kemenkum usul tambahan anggaran Rp837,18 miliar tahun 2027
Baca juga: Kemenkum dorong evaluasi SPBE lewat kajian lintas kementerian
Baca juga: Kemenkum-LAN luncurkan FKK untuk selaraskan kebijakan nasional
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.