Sorong (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan program hibah Tropical Forest and Coral Reefs Cinservation Act (TFCCA) diperuntukkan untuk mendukung keberlanjutan ekosistem sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ketua Tim Kerja Konvensi dan Neraca Sumber Daya Laut Direktorat Konservasi Ekosistem KKP Ahmad Sofiullah di Sorong, Kamis, mengatakan hibah TFCCA bukan bantuan yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan pendanaan yang harus digunakan untuk mendukung tujuan konservasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Hibah ini bukan hibah yang diberikan begitu saja. Ada tujuan yang harus dicapai, yakni keberlangsungan ekosistem dan penguatan ekonomi masyarakat penerima manfaat," katanya.

Ia menjelaskan TFCCA saat ini telah memasuki siklus pertama penyaluran hibah. Dari 55 penerima hibah yang lolos pada tahap awal, sebanyak empat penerima berasal dari Papua Barat Daya.

Menurut dia, KKP berharap lebih banyak kelompok masyarakat di wilayah Bentang Laut Kepala Burung, Papua Barat Daya, dapat memperoleh hibah pada siklus berikutnya melalui penyusunan proposal yang memenuhi standar dan kriteria program.

"Kami ingin kelompok masyarakat yang mengajukan proposal memahami standar yang dipersyaratkan sehingga peluang untuk memperoleh hibah semakin besar," ujarnya.

Baca juga: WWF Indonesia perkuat konservasi penyu belimbing di Buru melalui TFCCA

Baca juga: RI pastikan program konservasi terumbu karang dengan AS tetap berjalan

Ia mengatakan setiap proposal yang diajukan tidak serta-merta diterima atau ditolak. KKP bersama pengelola program memberikan pendampingan dan asistensi kepada kelompok masyarakat agar proposal yang disusun dapat memenuhi tujuan program.

Menurut dia, salah satu penerima hibah yang dinilai berhasil menyusun proposal dengan baik adalah masyarakat hukum adat Malaumkarta di Kabupaten Sorong.

"Kelompok tersebut dinilai mampu menyusun proposal yang mengintegrasikan aspek konservasi lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Ahmad menjelaskan dana TFCCA berasal dari skema pengalihan pembayaran utang kurang lebih senilai 35 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp625 miliar yang akan disalurkan melalui 10 siklus pendanaan.

Pada siklus pertama, dana hibah yang disalurkan mencapai sekitar Rp68 miliar dan diberikan kepada 55 penerima yang berada di wilayah prioritas konservasi termasuk Papua Barat Daya.

Program TFCCA difokuskan pada tiga bentang laut utama di kawasan Segitiga Karang Dunia, yakni Bentang Laut Kepala Burung di Papua, Bentang Laut Maluku-Maluku Utara, serta Bentang Laut Sunda yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Ia menegaskan hibah TFCCA hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah daerah maupun instansi pemerintah tidak menjadi penerima manfaat program tersebut.

"Program ini dirancang untuk langsung menyentuh masyarakat. Karena itu, penerima hibah adalah kelompok masyarakat yang menjalankan program konservasi dan pemberdayaan ekonomi di wilayahnya," katanya.

Baca juga: Pendanaan TFCCA diluncurkan untuk konservasi terumbu karang Indonesia

Baca juga: KI: Lewat TFCCA, pengalihan utang jadi opsi pendanaan konservasi

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.