Jakarta (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI mendengarkan aduan aduan dokter muda soal penahanan sertifikat profesi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia.

“Karena ini urusan pendidikan, bagaimana kita lihat ini dalam konteks HAM dalam bidang pendidikan sehingga ada relevansi yang bisa kita gunakan sebagai rekomendasi,” kata Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wardani, mengatakan nasib para calon dokter terkatung-katung karena sertifikat profesi mereka tidak dikeluarkan.

Persoalan ini dipandang berakar dari regulasi pendidikan dokter yang dinilai tidak adil. Mika menyoroti aturan baru, yakni Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.

Pasal 40 ayat (1) Permen 18/2018 mengatur bahwa program profesi dokter dan dokter gigi dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Namun, kata Ika, aturan baru tersebut justru diterapkan secara surut.

“Kami yang dari angkatan pendidikan 2018 ke bawah, kenapa dikenakan Permen tersebut?” ucapnya.

Mika mengatakan pendidikan profesi dokter dijalankan ketika koas. Ia mengaku calon dokter yang ditahan sertifikat profesinya telah menjalani koas tidak lebih dari lima tahun. Indeks prestasi kumulatif juga disebut memuaskan, yakni tidak kurang dari 3,00.

“Ini memperkuat bahwa kami sudah dinyatakan selesai program profesi dokter oleh perguruan tinggi. Surat ini sudah sangat kuat bagi kami bahwa kami sudah menyelesaikan, tapi kenapa masih sampai saat ini sertifikat profesi kami harus ditahan?” katanya.

Ia turut mempertanyakan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang mengatur bahwa untuk memperoleh sertifikat profesi, mahasiswa mesti lulus uji kompetensi.

Uji kompetensi dimaksud adalah Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Dokter (UKNPDPD) yang terdiri dari Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE).

“Kenapa harus lulus uji kompetensi dulu baru sertifikat [profesi] kami diberikan? Bukannya ini cacat pikir?” katanya.

Mika menyebut pasal tersebut rancu sehingga menyebabkan sertifikat profesi ditahan bagi para mahasiswa yang berstatus pengulang ujian (retaker).

“Kalau kita beri contoh ketika kita menguji suatu produk halal, harusnya menghasilkan sertifikat halal. Ini kenapa uji kompetensi malah menghasilkan sertifikat profesi? Ini suatu kejahatan dan hak kami ditahan,” katanya.

Padahal, ia menambahkan, sebagian besar dari retaker telah lulus ujian OSCE. “Kami hanya belum lulus di ujian CBT,” ujarnya.

Penahanan sertifikat profesi ini disebut menimbulkan dampak beragam, mulai dari tidak bisa mengikuti sumpah profesi, tidak mendapat gelar profesi, hingga terancam dikeluarkan (dropout) dari kampus karena telah melebihi batas masa studi.

“Kami tidak mendapatkan pekerjaan, Bapak/Ibu. Sekarang kami menjadi pengangguran, menyusahkan orang tua. Kalau sertifikat profesi ini kami dapat, meskipun kami belum lulus uji kompetensi, kami bisa bekerja di bagian lain tanpa menyentuh pasien,” ucapnya.

Dampak itu tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa asal dalam negeri saja, tetapi juga warga negara asing (WNA) yang mengenyam pendidikan dokter di Indonesia.

“Yang sangat menyayat hati, teman-teman kita dari WNA sampai saat ini tidak bisa balik ke negaranya untuk mendapatkan gelar dokter dan bisa ujian kompetensi di negara masing-masing dikarenakan hak sertifikat profesi mereka yang ditahan, padahal mereka sudah menyelesaikan semua pendidikan profesi mereka di Indonesia,” kata Mika.

Baca juga: Komnas HAM panggil Kemendiktisaintek soal nasib 1.023 calon dokter

Baca juga: Kemdiktisaintek keluarkan aturan status dosen tetap bagi dokter klinis

Baca juga: Kemdiktisaintek evaluasi pendidikan dokter secara menyeluruh

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.