Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menertibkan sebanyak 66 kendaraan bermotor dalam operasi parkir dan juru parkir liar di kawasan Apartemen City Park, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kamis.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo, menjelaskan operasi tersebut bertujuan mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan, dan menindak pungutan liar tanpa izin.
"Ini juga tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Serta laporan masyarakat soal banyak akses jalan jadi lahan parkir liar," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Agus melanjutkan, kegiatan ini melibatkan sebanyak 30 petugas gabungan dari unsur Sudin Perhubungan, Sudin Sosial, Satpol PP Jakarta Barat, serta anggota TNI-Polri.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak 66 kendaraan bermotor.
Rinciannya, 56 kendaraan roda dua terkena Operasi Cabut Pentil (OCP), satu mobil pick up diderek, serta sembilan motor diangkut ke kantor Sudinhub Jakarta Barat.
Pihaknya pun berharap penindakan ini memberikan efek jera kepada pengendara yang menggunakan parkir liar serta juru parkir ilegal.
"Jadi tidak ada lagi warga yang parkir kendaraan sembarang di bahu jalan atau trotoar," kata Agus.
Baca juga: Operasi cabut pentil sasar 206 motor yang parkir liar di SPB Kembangan
Baca juga: Ratusan roda dua terjaring penertiban di area City Park Jakbar
Baca juga: Pemkot Jakbar tertibkan parkir liar di kawasan Pesing Poglar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.