Jakarta (ANTARA News) - PT. Bank Central Asia Tbk mengungkapkan jumlah penutupan kartu kredit naik 300 persen pada April 2016, atau terhitung sejak berlakunya peraturan penyampaian data transaksi kartu kredit harian nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Direktur BCA Santoso di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa sebagian nasabah yang menutup kartu kredit beralasan mereka khawatir data transaksi hariannya akan diintai petugas pajak.

Namun, menurut dia, kekhwatiran tersebut hanya bersifat sementara. Dia menilai wajar secara psikologis, nasabah memiliki kekhawatiran jika privasinya diketahui orang lain.

"Orang yang taat pajak juga mungkin ada kekhawatiran tiba-tiba datanya diketahui pajak. Tapi mudah-mudahan Mei akan normal lagi," kata dia, yang mengaku lupa jumlah spesifik kartu kredit yang ditutup.

Menurut Santoso, selain karena ada kekhawatiran tersebut, memang penutupan kartu kredit juga disebabkan banyaknya tunggakan pembayaran yang bermasalah. Meskipun dia tidak memastikan bahwa penutupan kartu kredit semuanya karena permintaan keterbukaan data transaksi kepada Ditjen Pajak yang diberlakukan mulai 22 Maret 2016.

Ketika disinggung kerugian yang dialami BCA, Santoso mengaku belum mengkalkulasinya.

"Makanya kita sampaikan jangan disimpulkan dahulu. Ini hanya reaksi sementara. Ada dampak kepada nasabah bagi yang memang tidak taat pajak. Tapi juga ada yang udah taat, tetap takut juga," kata dia.

Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja sebelumnya mengungkapkan data yang lebih rinci. Menurutnya, sejak peraturan itu berlaku pada Maret 2016, mutasi harian transaksi kartu kredit turun menjadi Rp120 miliar per hari, dari Rp147 miliar per hari.

Jahja menyimpulkan, penutupan kartu kredit oleh nasabah tersebut banyak terjadi karena banyak kalangan nasabah yang tidak paham dan pelaporannya pun tidak benar.

Aturan penyampaian data transaksi nasabah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian pada akhir Maret 2016.

Dalam aturan itu, 23 bank dan lembaga penerbit kartu kredit wajib melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit.

Data yang dilaporkan minimal nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID, nama merchant, nama dan alamat pemilik kartu, NIK atau nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi, juga pagu kredit.

Mereka wajib melaporkan data secara bulanan. Pelaporan pertama kali dilakukan paling lambat 31 Mei 2016.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016