Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu  motor besar Harley Davidson terkait dengan Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi.

"Mengenai OJS hari Selasa lalu penyidik KPK kembali menyita motor Harley Davidson diduga hasil gratifikasi, motor tersebut disita dari salah satu saksi OJS di Subang," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu.

KPK dalam perkara ini sudah menyita 6 mobil dan 2 motor milik Ojang yaitu Jeep Wrangler oranye bernomor polisi D 50 KR, mobil Jeep Wrangler merah dengan nomor polisi B 1100 SJM, dua unit Toyota Velfire hitam bernomor polisi T 1978, mobil Mazda CX-5 warna hitam dan dua unit kendaraan jenis All Terain Vehicle (ATV), sehingga total kendaraan yang diduga diterima Ojang ada 9 unit.

Motor Harley Davidson itu disita dari salah seorang kerabat dekat Ojang.

"Sumber (gratifikasi) sedang didalami, barangnya sudah dibawa ke sini," tambah Yuyuk.

Hari Rabu ini KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk Ojang yaitu Kepala Sie Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Donny Haryono Setiawan, jaksa penutut umum (JPU) pada Kejati Jabar Femi Irvan Nasution, Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Edward dan Madya Wira Tata Usaha Pengelola Bahan Informasi dan Publikasi Kejati Jabar Arief Koswara. Namun Donny dan Arif Koswara tidakk memenuhi panggilan.

"Kita ingin itikad baik dari aparat penegak hukum ini untuk datang memenuhi panggilan sebagai saksi kasus gratifikasi OJS," ungkap Yuyuk.

Selain soal gratifikasi, Ojang juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas di Dinkes kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

Ojang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo.

Ojang bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut. Fahri adalah ketua tim jaksa penuntut umum perkara itu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016