Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Kepulauan Babel mensahkan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.
"Alhamdulillah, kita sudah sahkan Perda IPR sebagai payung hukum bagi masyarakat penambang timah," kata Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani usai Rapat Paripurna DPRD Babel dan penandatangan pengesahan Perda tentang IPR, di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengapresiasi DPRD Kepulauan Bangka Belitung yang telah memperjuangkan dan mensahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat dapat menambang bijih timah secara legal di kawasan tambang yang telah ditetapkan pemerintah.
"Untuk saat ini, IPR diperuntukkan di Kabupaten Belitung Timur, Bangka Selatan dan Bangka Tengah, sementara kabupaten lainnya menyusul," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya Perda IPR juga dapat menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan tambang timah rakyat seperti tambang ilegal, penyeludupan timah secara ilegal dan lainnya di daerah ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kementerian ESDM Republik Indonesia mendukung pembentukan Perda IPR di Provinsi Kepulauan Babel ini," katanya.
Ketua DPRD Kepulauan Babel Didit Srigusjaya menegaskan IPR akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi daerah, karena saat ini PDRB Kepulauan Babel masih ditopang di sektor perkebunan, bukan dari sektor pertambangan.
"Insya Allah, dengan adanya IPR ini tidak hanya mendorong PRDB, tetapi juga akan meningkatkan perekonomian dan daya beli masyarakat di daerah ini," ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kepulauan Babel yang telah memperjuangkan IPR dan ini sebagai bentuk komitmen gubernur dalam menindaklanjuti aspirasi rakyat.
"Saya berharap kepada Gubernur Kepulauan Babel untuk berhati-hati membentuk peraturan gubernur IPR ini. Jangan sampai ada orang-orang tertentu yang menikmatinya dan ketika terjadi permasalahan gubernur yang menanggungnya," katanya.
Baca juga: Kementerian ESDM terbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Babel
Baca juga: Anggota DPR dorong kepastian hukum bagi pertambangan rakyat
Baca juga: ESDM akan tetapkan 313 wilayah pertambangan rakyat
Pewarta: Aprionis
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.