Jakarta (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan menyatakan layanan penyerahan paspor langsung ke rumah pemohon (delivery service) yang diluncurkan dan dimulai hari ini, adalah untuk mengantisipasi data fiktif dari para pemohon.

"Layanan ini juga berguna untuk mengantisipasi data fiktif yang diberikan oleh pemohon paspor yang akan menggunakan paspor untuk tindak kejahatan seperti narkotika atau hendak bergabung dengan kelompok teroris atau radikal lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala di Gedung Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat.

Cucu menerangkan dengan layanan tersebut, akan ada antisipasi awal yaitu penelusuran alamat yang diberikan oleh pelapor apakah fiktif atau memang sebenarnya.

"Jika nanti ditemukan fiktif itu kan antisipasi awal dan bisa dikembangkan mengapa dia memberikan alamat fiktif dan dilihat apa ada unsur kejahatan atau tidak," ujar dia.

Jika nantinya setelah dilakukan penelusuran ditemukan ada unsur pidana dalam pemberian alamat fiktif, ujar Cucu, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan tindakan.

"Nanti setelah pemeriksaan jika ada unsur pelanggaran pidana, kita akan berkoordinasi dengan aparat terkait bisa Kepolisian atau BNPT dan untuk keterangan fiktif yang dia berikan untuk pembuatan dokumen, sanksinya pidana 5 tahun dan denda Rp250 juta sesuai UU Imigrasi," tuturnya.

Dalam layanan penyerahan paspor ke alamat pemohon ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menggandeng PT Pos Indonesia untuk bekerjasama mengantarkan dokumen paspor yang telah rampung langsung ke alamat pemohon dengan tanpa dipungut biaya tambahan.

"Layanan ini tidak menambah uang jasa. Semuanya tetap sama karena biaya pengiriman ditanggung pihak imigrasi," kata Cucu menambahkan.

Dari informasi yang dihimpun, untuk biaya pembuatan paspor kantor Imigrasi memungut biaya administrasi Rp355 ribu untuk paspor jenis biasa dan Rp655 ribu untuk paspor jenis elektronik.

Pada hari ini, selain meluncurkan layanan penyerahan paspor ke rumah pemohon, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga meluncurkan pelayanan pagi hari (early morning service) yang dimulai pukul 06.00 WIB untuk hari Selasa dan Jumat.

Untuk layanan penyerahan paspor ke rumah pemohon, sementara ini Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hanya memperuntukkan pelayanan bagi masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk Jakarta Selatan. Sedangkan untuk layanan pagi hari diperuntukkan untuk seluruh masyarakat yang hendak membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016