Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan kementerian koordinator merupakan instrumen untuk memastikan terbangunnya koordinasi yang efektif dalam penanganan berbagai isu strategis lintas sektor.

Dalam rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Selasa (23/6), Yusril menegaskan fungsi kemenko tidak dimaknai sebagai hubungan atasan dan bawahan terhadap kementerian atau lembaga lain.

"Ini bukan soal membawahi kementerian atau lembaga, tetapi lebih kepada pengoordinasian materi atau bidang tertentu yang memerlukan keterpaduan kebijakan dan langkah bersama," kata Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan dalam praktiknya, Kemenko Kumham Imipas kerap menerima berbagai permintaan koordinasi, konsultasi, maupun pengaduan yang berkaitan dengan persoalan hukum dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, penguatan fungsi koordinasi diperlukan agar pemerintah memiliki pandangan yang selaras dalam menangani berbagai persoalan hukum yang melibatkan banyak instansi.

Menurut Yusril, pemerintah ingin menegakkan kepastian hukum, tetapi dalam praktiknya sering kali terdapat berbagai aspek yang harus diselaraskan.

Oleh karena itu, Yusril mengatakan diperlukan koordinasi dalam penegakan hukum dan aspek-aspek HAM agar pemerintah memiliki pandangan yang sama terhadap suatu persoalan hukum.

Menurutnya, koordinasi tersebut tidak terbatas pada kementerian teknis yang berada dalam lingkup koordinasi Kemenko Kumham Imipas, tetapi juga dapat melibatkan lembaga lain, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung, sesuai kebutuhan penyelesaian permasalahan yang dihadapi.

Adapun rapat membahas penguatan kelembagaan dan penyelarasan fungsi koordinasi Kemenko Kumham Imipas guna meningkatkan efektivitas penanganan berbagai isu hukum lintas sektor.

Yusril menyampaikan masih diperlukan penyesuaian terhadap pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antarinstansi agar pelaksanaan koordinasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

"Masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan penyesuaian dan penyelarasan. Karena itu, diperlukan kejelasan pembagian fungsi dan kewenangan agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih optimal," ujarnya.

Ia berpendapat kejelasan tugas dan fungsi menjadi faktor penting agar Kemenko Kumham Imipas dapat menjalankan peran koordinatif secara optimal dalam mendukung pelaksanaan agenda prioritas pemerintah, khususnya pada bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan penataan organisasi pemerintah harus diarahkan untuk memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

"Penataan organisasi dilakukan untuk memastikan setiap kementerian dan lembaga dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara jelas, efektif, dan saling mendukung," tutur Rini.

Dengan demikian, kata dia, yang terpenting bukan menambah struktur, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.

Rini menyampaikan pihaknya akan melakukan sinkronisasi lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait guna memastikan keselarasan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Ditambahkan bahwa langkah tersebut juga mencakup penguatan tata kelola organisasi, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta penyesuaian kebutuhan program dan anggaran.

Pertemuan menghasilkan kesepahaman untuk melanjutkan proses sinkronisasi tugas dan fungsi kelembagaan serta penguatan dukungan organisasi guna meningkatkan efektivitas koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Kedua pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mendukung penyelesaian berbagai isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektor.

Langkah itu diharapkan semakin memperkuat kapasitas Kemenko Kumham Imipas dalam mengoordinasikan kebijakan lintas sektor sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.