Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang kini tengah disusun di DPR RI harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan.

Keadilan yang dimaksud, menurut dia, adalah keseimbangan antara pemerintah sebagai regulator, pengusaha, dan masyarakat setempat. Jangan sampai, kata dia, RUU itu justru mengambil hak-hak pengusaha, maupun justru meminggirkan masyarakat setempat yang tinggal di kawasan industri.

"Tidak ada undang-undang itu yang bagus kalau dasarnya tidak didasarkan pada yang tadi, keadilan dan keseimbangan," kata Saleh saat rapat Panja RUU Kawasan Industri bersama sejumlah pakar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan RUU itu disusun untuk mengatur pengusaha agar tertib dalam menjalankan usahanya, dengan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan. Kemudian RUU itu juga turut mengatur agar masyarakat di sekitar kawasan industri bisa menerima hak-haknya agar tidak mengalami kecemburuan.

"Selama ini kan yang ada adalah ketika ada kawasan industri besar, ada lalu-lalang truk-truk besar, logistik dan macam-macam, kemudian infrastruktur mereka rusak, mereka (masyarakat) nggak dapat apa-apa. Itu kan membuat mereka juga miris gitu," kata dia.

Baca juga: Badan Keahlian DPR jelaskan laporan kemajuan RUU Kawasan Industri

Selain itu, dia mengatakan peran pemerintah dalam RUU itu adalah menyeimbangkan antara pengusaha dan masyarakat, terutama melalui perizinan-perizinan.

"Kalau misalnya izin itu kita keluarkan ternyata izin itu tidak misalnya mendatangkan manfaat bagi masyarakat, maka izinnya kan bisa di-stop dulu, kurang lebih begitu," katanya.

Termasuk, kata dia, soal isu lingkungan pun turut akan diatur dalam RUU Kawasan Industri.

Menurut dia, kawasan industri yang tidak pro terhadap lingkungan tidak perlu diberi izin karena justru akan merusak lingkungan.

"Jadi menurut saya konsep dasar seperti itu yang saya katakan mesti harus dijadikan sebagai alat penyeimbang kita daripada membuat undang-undang," kata dia.

Adapun RUU Kawasan Industri masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Komisi VII DPR RI pun sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut, yang penyusunannya sudah bergulir sejak Januari 2026.

Baca juga: Anggota DPR dorong RUU Kawasan Industri berbasis "link and match"

Baca juga: Komisi VII soroti ekosistem KEK yang belum lengkap dalam RUU Industri

Baca juga: Komisi VII DPR dorong efisiensi distribusi lewat RUU Kawasan Industri

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.