Surabaya (ANTARA) - Sebuah kemasan obat kedaluwarsa, jarum suntik sekali pakai, baterai bekas, hingga sisa bahan kimia dari kegiatan usaha kerap tampak sebagai benda kecil yang selesai urusannya ketika dibuang. Padahal, di tangan yang keliru dan tempat yang salah, benda-benda itu dapat berubah menjadi ancaman yang bergerak diam-diam.
Ia dapat larut bersama air hujan, masuk ke tanah, terbawa ke saluran, lalu mengendap sebagai risiko bagi lingkungan dan kesehatan warga. Limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 tidak selalu hadir dalam wujud dramatis. Justru, ia sering muncul dari kebiasaan sehari-hari yang dianggap biasa.
Di kota padat, seperti Surabaya, persoalan itu menjadi semakin penting. Kota dengan aktivitas perdagangan, layanan kesehatan, industri, pendidikan, dan permukiman yang terus bergerak tidak hanya menghasilkan sampah dalam jumlah besar, tetapi juga limbah yang membutuhkan perlakuan khusus.
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 1.011 ton limbah B3 yang tercatat masuk dalam sistem pemantauan. Sebanyak 965 ton telah dikelola, sementara 46 ton masih tersimpan di tempat penampungan sementara. Dengan demikian, tingkat pengelolaannya telah mencapai sekitar 95 persen.
Angka itu layak diapresiasi. Namun, lima persen yang belum tertangani tidak boleh dipandang sebagai sisa kecil semata. Dalam urusan limbah B3, satu kemasan obat yang dibuang ke saluran air atau satu kantong limbah medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga dapat menimbulkan dampak yang lebih besar daripada ukurannya.
Angka dan risiko
Capaian 95 persen menunjukkan Surabaya telah bergerak ke arah yang tepat. Pemantauan melalui Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital atau SPEED memberi fondasi penting bagi tata kelola yang lebih terukur. Kota tidak lagi hanya mengandalkan laporan manual, melainkan mulai membangun pengawasan berbasis data mengenai jumlah limbah yang dihasilkan, dikelola, dan masih tersimpan.
Pendekatan ini penting karena persoalan limbah B3 tidak cukup ditangani dengan kerja bersih-bersih di hilir. Pemerintah harus mengetahui dari mana limbah muncul, jenis apa yang dihasilkan, siapa pengelolanya, dan ke mana limbah itu bergerak, setelah meninggalkan sumbernya.
Kerangka hukumnya pun sudah tersedia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pengelolaan limbah B3 sebagai bagian dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pembinaan, pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran.
Namun, aturan dan aplikasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Tantangan terbesar justru berada pada jarak antara kebijakan dan kebiasaan.
Di fasilitas kesehatan, limbah medis lazim dipisahkan karena telah memiliki prosedur dan pengawasan. Di rumah tangga, situasinya lebih rumit. Obat kedaluwarsa, botol sirup, alat tes kesehatan, masker bekas pasien, hingga jarum insulin masih berpotensi masuk ke kantong sampah biasa. Ketika tercampur, risiko tidak hanya berpindah ke tempat pembuangan, tetapi juga kepada petugas pengangkut, pemulung, dan lingkungan sekitar.
Karena itu, pengelolaan limbah B3 tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan pemerintah atau rumah sakit. Ia adalah urusan rantai tanggung jawab. Produsen, pelaku usaha, fasilitas kesehatan, pemerintah, dan warga memiliki peran yang tidak dapat dipisahkan.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.