Tapi kalau hutan negara, (tidak ada yang menentang) makanya kenapa kemudian kasus illegal logging itu terjadi selalu di hutan negara
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Bramasto Nugroho memaparkan tiga langkah strategis untuk memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai garda terdepan dalam mengatasi deforestasi dan pembalakan liar.
Dalam webinar tentang penguatan KPH di Jakarta, Kamis, Prof. Bramasto menjelaskan kawasan hutan negara rentan menjadi sasaran perusakan karena sifatnya yang merupakan sumber daya milik bersama (common pool resources).
Ia menyoroti sifat kepemilikan bersama tersebut membuat kawasan hutan negara lebih sulit dilindungi dari akses para pemanfaat ilegal dibandingkan dengan hutan rakyat yang dijaga langsung oleh pemilik pribadinya.
"Kalau hutan rakyat itu mudah untuk mengecualikan para pemanfaat-pemanfaat potensial. Ketika kemudian orang ingin mengakses itu untuk illegal logging misalnya, akan tentu ditentang oleh yang memiliki, kan begitu. Tapi kalau hutan negara, (tidak ada yang menentang) makanya kenapa kemudian kasus illegal logging itu terjadi selalu di hutan negara," ujarnya.
Baca juga: Kemenhut revisi aturan tata kelola hutan guna perkuat peran KPH
Oleh karena itu Bramasto menekankan negara membutuhkan kelembagaan yang sangat efektif di tingkat tapak. Mengingat tren performa korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terus menurun, pemerintah menetapkan KPH sebagai ujung tombak pelestarian.
Ia memberikan catatan konstruktif bahwa performa KPH selama ini sempat mengalami pasang surut sehingga memicu demotivasi akibat dinamika peraturan.
Menyambut iktikad baik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang tengah merevisi Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, ia menawarkan solusi pertama berupa penguatan otoritas KPH agar memiliki kendali dan ruang gerak yang penuh terhadap para pelaku usaha di wilayahnya.
"Sehingga untuk operasionalnya, rencana PBPH yang ada di dalam kawasan KPH itu harus berada di dalam kendalinya KPH. Nggak ada lagi cerita bahwa KPH itu dicuekin sama pemegang PBPH," kata Bramasto.
Solusi kedua adalah membangun legitimasi sosial. Ia mengingatkan agar eksistensi KPH tidak hanya bersandar pada legalitas formal di atas kertas (legal but not legitimate), melainkan harus benar-benar diakui keberadaannya oleh masyarakat.
Baca juga: Kemenhut: KPH garda terdepan dalam pelaksanaan pasar karbon
Legitimasi sosial yang kuat tersebut, lanjutnya, hanya bisa dicapai apabila KPH mau merangkul, bekerja sama, dan memberdayakan masyarakat sekitar kawasan hutan secara berkesinambungan.
Sementara itu solusi ketiga yang menjadi prasyarat mutlak keberhasilan operasional KPH adalah pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, dan pendanaan.
Terkait pendanaan, Prof. Bramasto menyodorkan alternatif skema pembiayaan, mulai dari pendanaan penuh oleh pemerintah (public financing governance) yang berbasis Standar Pelayanan Minimum (SPM), pembiayaan swasta melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga pemberian kewenangan bagi KPH untuk menghasilkan pendapatan sendiri.
Ia berharap revisi aturan yang saat ini digodok oleh Kemenhut mampu membuka ruang seluas-luasnya bagi kemandirian finansial KPH yang sebelumnya sempat tertutup, sehingga kreativitas lembaga pengelola tapak ini dapat kembali bangkit dan optimal.
Baca juga: Menhut tegaskan revitalisasi peran KPH untuk kesejahteraan-ekonomi
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.