Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto mengaku sudah mengidap stroke mata selama kurang lebih setahun, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
"Jadi pandangan saya itu kalau orang melihatnya saya normal, tapi sebetulnya tidak normal pandangan saya, gelap. Karena faktor diabetes," ungkap Hery.
Respons tersebut menanggapi pertanyaan hakim mengenai kondisi Hery sebelum sidang dimulai. Kendati mengalami stroke mata, Hery tetap bisa menjalani persidangan sampai selesai.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar.
Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.
Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar; uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta.
Selain itu, lanjut JPU, ada pula penerimaan uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, eks Ketua ORI tersebut didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Eks Ketua Ombudsman memohon maaf atas kesalahan yang diperbuat
Baca juga: JPU: Eks Ketua Ombudsman pakai nama John Lennon saat transaksi suap
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.