Jakarta (ANTARA) - Setiap 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadapi ancaman narkotika.

Tahun ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045." Tema tersebut mengingatkan bahwa perang melawan narkotika bukan semata agenda penegakan hukum, melainkan ikhtiar melindungi kualitas manusia Indonesia sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Urgensi itu bukan tanpa alasan. Prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai sekitar 2,11 persen penduduk usia 15–64 tahun atau setara 4,15–4,9 juta jiwa. Pada saat yang sama, lebih dari 312 ribu pelajar tercatat terpapar penyalahgunaan narkotika.

Sepanjang tahun, aparat penegak hukum juga mengungkap puluhan ribu perkara narkotika dengan barang bukti yang disita mencapai ratusan ton. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, dan masa depan generasi bangsa.

Besarnya ancaman tersebut tidak serta-merta berarti seluruh pelaku harus dipandang dengan pendekatan yang sama. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, bahkan menunjukkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika lebih banyak dibandingkan perkara peredaran narkotika.

Fakta ini menjadi pengingat bahwa kebijakan narkotika tidak cukup hanya mengedepankan pendekatan represif, tetapi juga harus mampu membedakan secara proporsional antara pengguna yang membutuhkan pemulihan dan pelaku peredaran yang memang mencari keuntungan dari kejahatan. Di sinilah pentingnya mewujudkan kebijakan narkotika yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan.

Pengguna dan pengedar

Pemberantasan narkotika memang harus dilakukan secara tegas. Namun, ketegasan tidak boleh mengabaikan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana. Pengguna dan pengedar merupakan dua subjek hukum dengan karakter, motif, dan tingkat bahaya yang berbeda. Pengedar memperoleh keuntungan dari peredaran gelap narkotika, sedangkan pengguna—terutama pecandu dan korban penyalahgunaan—lebih tepat dipandang sebagai individu yang membutuhkan penanganan kesehatan, selain pertanggungjawaban hukum.

Paradigma tersebut sejatinya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 54 menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sementara Pasal 103 memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi.

Kendati demikian, implementasinya masih menyisakan persoalan. Dalam praktik penegakan hukum, pengguna kerap dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika yang ancaman pidananya relatif berat.

Di sisi lain, Pasal 127 yang secara khusus mengatur penyalahguna narkotika untuk diri sendiri belum selalu menjadi dasar utama penanganan perkara. Kondisi ini berpotensi mengaburkan pembedaan antara pengguna dan pelaku peredaran, padahal keduanya memiliki tingkat kesalahan dan tujuan perbuatan yang berbeda.

Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, ICJR mengusulkan agar pemidanaan disusun lebih proporsional dengan membedakan secara tegas pengguna dan pengedar.

Pendekatan demikian tidak dimaksudkan untuk melonggarkan pemberantasan narkotika, melainkan memastikan bahwa pengguna yang memenuhi kriteria sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan memperoleh rehabilitasi sesuai amanat undang-undang, sementara produsen, bandar, dan pengedar sebagai aktor utama dalam rantai kejahatan dikenai pertanggungjawaban pidana yang lebih berat.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.