Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAI Properti), Mohammad Ramdany (RAM), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama RAM selaku Direktur Utama PT KA Properti Manajemen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan Ramdany dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019—2024, Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.

Baca juga: KPK gali pengetahuan Kepala BTP Jakarta soal dugaan fee proyek DJKA

Baca juga: KPK periksa mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub

Baca juga: KPK panggil Kepala BTP Jakarta sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.