Tim SPORC melakukan pengecekan lapangan dan menemukan sejumlah bukaan lahan di beberapa blok, pondok, areal yang telah ditanami kelapa sawit, serta aktivitas pengeluaran kayu hasil tebangan.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkapkan upaya perambahan di kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan mengamankan dua tersangka yang melakukan penebangan tanpa izin untuk membuka kebun.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, mengungkapkan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan dua orang berinisial S dan ED, dalam operasi tangkap tangan di kawasan hutan lindung Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, pada Rabu (24/6).
"Di lokasi kami tidak hanya menemukan orang yang menebang dan menarik kayu. Kami menemukan pola. Ada bukaan lahan, ada pondok, ada kayu yang dikeluarkan, ada areal yang mulai ditanami, dan ada pihak yang diduga mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahannya. Hutan lindung tidak boleh diperlakukan seperti lahan kosong yang bisa dibuka, diambil kayunya, lalu dijadikan kebun," kata Ali Bahri.
Operasi itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pembukaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim SPORC melakukan pengecekan lapangan dan menemukan sejumlah bukaan lahan di beberapa blok, pondok, areal yang telah ditanami kelapa sawit, serta aktivitas pengeluaran kayu hasil tebangan.
Di lokasi, petugas mendapati ED sedang menarik kayu hasil tebangan menggunakan sapi. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas mendengar suara gergaji mesin dari arah lain di dalam kawasan hutan lindung. Tim kemudian menelusuri sumber suara dan menemukan S sedang mengolah kayu hasil tebangan. Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menduga kegiatan tersebut tidak berdiri sendiri. S dan ED diduga bekerja atas arahan seseorang berinisial A yang mengklaim memiliki lahan di dalam kawasan hutan lindung. A juga diduga berperan memfasilitasi kegiatan dan memberikan upah kepada kedua tersangka.
Penyidik mendalami pola pembukaan kawasan yang dilakukan secara bertahap. Pohon ditebang, kayu dikeluarkan, lalu areal dikuasai dan mulai dikembangkan menjadi kebun. S diduga berperan menebang serta mengolah kayu, sedangkan ED diduga menarik kayu menggunakan sapi menuju titik penampungan. Kayu yang terkumpul kemudian diduga diangkut menggunakan truk dan dipasarkan ke industri pengolahan kayu.
Dia menjelaskan selain penebangan dan pengeluaran kayu, penyidik menemukan lahan seluas kurang lebih dua hektare yang diklaim oleh A dan telah ditanami kelapa sawit, buah naga, nilam, dan cabai. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa penebangan kayu dilakukan sebagai bagian dari proses pembukaan dan penguasaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan perkebunan.
Karena perbuatannya kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Saat ini, S dan ED ditahan di Polda Sulawesi Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada orang yang memegang chain saw atau menarik kayu di lapangan. Penyidik mendalami siapa yang mengatur, siapa yang membiayai, siapa yang menampung kayu, dan siapa yang mengambil manfaat dari perubahan hutan lindung menjadi kebun ilegal," katanya.
Baca juga: Kemenhut tetapkan tersangka perambahan hutan Bentang Alam Seblat
Baca juga: Aktivis desak penegakan hukum perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.