Mataram (ANTARA News) - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Mataram, telah melepas 6.250 ekor "baby lobster" di kawasan konservasi yang berada di wilayah Gili Trawangan.

"Seluruh baby lobster sudah kami lepas Selasa pagi di daerah konservasi yang ada di wilayah Gili Trawangan," kata Kepala BKIPM Kelas II Mataram Muhlin, Selasa.

Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers tim Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram, dalam upaya menggagalkan aksi penyelundupan 6.250 ekor "baby lobster" ke Singapura pada Senin (23/5) lalu.

Ribuan "baby lobster" berhasil diselamatkan dari tangan pelaku berinisial AS. Pria asal Ciawi, Kabupaten Bogor, itu hendak mengelabui petugas di bandara dengan cara menyembunyikan ribuan "baby lobster" di dalam tas koper bawaannya.

Namun berkat kerjasama dengan aparat penegak hukum dari intelijen TNI dan Kodim 620 Lombok Tengah, serta peran dari petugas balai karantina, AS berhasil ditangkap.

Aksi AS tercium, setelah sebelumnya petugas melakukan analisa dan "profilling" setiap calon penumpang dan seluruh bagasi barang yang hendak berangkat ke luar negeri.

Dari upaya tersebut, petugas mencurigai bagasi barang milik AS yang tercatat sebagai calon penumpang Silk Air dengan nomor penerbangan MI 127 tujuan Singapura.

Guna lebih memastikannya, petugas kemudian melakukan "scanning" terhadap bagasi barang milik AS, menggunakan alat pemindai "x-ray" yang ada di bandara sekaligus memeriksa identitasnya.

Dalam tas koper pelaku, petugas menemukan ribuan "baby lobster" yang tersimpan dalam puluhan bungkus plastik bening. Setiap kantong plastik bening tersebut, petugas memperkirakan jumlah "baby lobster" mencapai 250 ekor.

Sehubungan hal tersebut, petuga langsung mengamankan AS beserta barang bukti ribuan "baby lobster" yang disembunyikan dalam tas kopernya.

Untuk penanganan lebih lanjut, kasus beserta pelaku yang saat ini diketahui berperan sebagai kurir itu telah dilimpahkan ke Polda NTB.

"Ribuan baby lobster sudah kita lepas, sedangkan kasus dan pelakunya sudah diserahkan KPPBC TMP C Mataram ke Polda NTB, untuk penanganan lebih lanjut," kata Muhlin.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016