Perubahan terhadap KUHP dan KUHAP akan berimplikasi terhadap penanganan hukum pidana di Indonesia, termasuk tindak pidana pemilu selama ini diatur UU Pemilu.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan pentingnya harmonisasi Undang-Undang Pemilu dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, untuk mencegah munculnya ketidakpastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu.
"Sebagai lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu berkepentingan memastikan pembaruan hukum pidana nasional ini tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum pemilu, melainkan justru memperkuat efektivitas perlindungan terhadap integritas proses demokrasi," kata Anggota Bawaslu RI Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Kantor Bawaslu Ri, Jakarta, Senin.
Puadi menilai perubahan terhadap KUHP dan KUHAP akan berimplikasi terhadap penanganan hukum pidana di Indonesia, termasuk tindak pidana pemilu yang selama ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Ia mengatakan penanganan tindak pidana pemilu tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan instrumen untuk melindungi hak konstitusional warga negara, serta untuk mengawal jalannya kompetisi politik yang adil dan berintegritas.
Baca juga: Anggota Bawaslu usul RUU Pemilu atur "blacklist" pelaku politik uang
Lebih lanjut, Puadi menegaskan tindak pidana pemilu punya karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum, sehingga memerlukan kepastian mengenai hubungan antara aturan khusus dalam Undang-Undang Pemilu dengan ketentuan umum dalam KUHP dan KUHAP.
Puadi mengungkapkan, ada lima isu menjadi fokus dalam harmonisasi aturan tersebut, yang pertama adalah kejelasan penerapan asas lex specialis dan lex generalis, yang kedua adalah soal penguatan kedudukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang ketiga adalah penerapan pendekatan restorative justice.
Isu yang keempat adalah penguatan pembuktian perkara di era digital, dan yang kelima adalah soal keseimbangan antara percepatan penanganan perkara dengan prinsip due process of law (asas atau prinsip dalam negara hukum yang menjamin bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, dan tidak sewenang-wenang).
Selain itu, ia menilai perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar penegakan hukum tetap efektif.
Puadi berharap semua stakeholder terkait bisa memberikan rekomendasi konkret yang dapat menjadi masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan kebijakan hukum nasional di bidang kepemiluan.
Baca juga: Komisi II DPR masih serap aspirasi RUU Pemilu pada masa sidang ini
Baca juga: Dasco sebut Komisi II DPR sudah siap bahas perubahan UU Pemilu
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.