Sesuai kewenangan KY akan melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Negeri Bandung

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim untuk memantau proses persidangan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Sesuai kewenangan KY akan melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Negeri Bandung," kata Wakil Ketua KY Desmihardi usai acara diskusi terbatas lintas sektor terkait pengawasan dan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam sistem peradilan pidana di Jakarta, Selasa.

Desmihardi menyebut, kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan tersebut terbilang sadis dan menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia.

Menurut dia, kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

"Kami merasa cukup prihatin terhadap kasus ini. Kasus ini memang merusak rasa kemanusiaan kita, sadis," ujarnya.

Baca juga: Polda Jabar gelar pra rekonstruksi kasus penyekapan wanita di Bandung

Desmihardi mengatakan pemantauan akan dilakukan sejak pembacaan dakwaan hingga tuntutan untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan KY akan mencermati pemenuhan hak-hak korban, sikap hakim dalam memimpin persidangan, serta jalannya pemeriksaan perkara.

"Kami memantau proses persidangannya. Apakah hak-hak korban juga sudah terpenuhi? Bagaimana sikap hakim dalam memimpin jalannya persidangan dan menjalani proses pemeriksaan perkara ini? Tentunya kami akan melakukan pemantauan," katanya.

Terkait kemungkinan persidangan digelar tertutup, Desmihardi mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Baca juga: Menteri HAM minta pelaku penyekapan di Bandung dihukum tanpa RJ

Meski demikian, apabila persidangan berlangsung tertutup, KY akan meminta izin kepada pengadilan agar tetap dapat menjalankan fungsi pemantauan sesuai kewenangannya.

"Nanti tentunya kami sesuai dengan kewenangan kami akan meminta agar bisa melakukan pemantauan terhadap proses persidangan ini, sehingga kami dapat memastikan hak-hak korban terpenuhi melalui proses peradilan," ujar Desmihardi.

Kasus tersebut menimpa perempuan berinisial YTR yang diduga disekap oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama tiga tahun di sebuah rumah kos di Bandung. Korban diduga mengalami penganiayaan berat yang menyebabkan wajahnya mengalami kerusakan dan tidak lagi dapat berjalan.

Baca juga: KDM putuskan hadiah sayembara diberikan kepada korban penyekapan

Baca juga: Polda Jabar ungkap korban penyekapan di Bandung kenal pelaku lewat Tinder

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.