Kami mendesak pemerintah pusat untuk mengonkretkan pembiayaan PPPK di daerah yang fiskalnya lemah agar menggunakan instrumen APBN
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah segera mengonkretkan formula pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah melalui APBN, terutama bagi daerah dengan kemampuan fiskal yang lemah.
Khozin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan langkah tersebut penting untuk mengatasi persoalan gaji PPPK yang masih terjadi di sejumlah daerah.
"Kami mendesak pemerintah pusat untuk mengonkretkan pembiayaan PPPK di daerah yang fiskalnya lemah agar menggunakan instrumen APBN," katanya.
Ia menyebut masih ada PPPK yang menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan. Bahkan, menurut dia, sebagian PPPK belum menerima gaji selama tiga bulan, seperti yang terjadi pada ratusan PPPK di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
Khozin mengingatkan Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya telah menyepakati agar pembiayaan PPPK di daerah tertentu dilakukan pemerintah pusat melalui instrumen APBN.
Baca juga: Anggota DPR sebut PPPK aset negara bukan beban APBN
Menurut dia, skema tersebut diprioritaskan bagi PPPK yang bertugas sebagai tenaga kesehatan, guru, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kesimpulan itu, lanjut Khozin, dihasilkan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah pada awal Juni 2026.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu segera merealisasikan formula pembiayaan PPPK melalui APBN agar persoalan gaji di daerah tidak berlarut-larut.
"Pemerintah pusat harus turun tangan untuk mengatasi persoalan gaji PPPK di daerah-daerah. Ini terkait efektivitas pelayanan publik di daerah agar tetap berjalan," katanya.
Baca juga: Mendagri tak ingin ada opsi pemberhentian PPPK dan honorer
Baca juga: Mendagri: Transisi batas belanja pegawai 30 persen APBD diperpanjang
Baca juga: Sulsel terbitkan SE cegah kekerasan perempuan & anak di lingkungan ASN
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.