Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada 18 Juni 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama FHM selaku Direktur Utama Maktour,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Akan tetapi, kata Budi, Fuad Hasan tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Rabu ini.
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri,” katanya.
Baca juga: KPK duga pemilik Maktour berperan dalam pembagian kuota haji
Sementara itu, dia mengatakan KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk lima saksi lainnya, di antaranya AH selaku Direktur PT Thayiba Tora, HRK selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, UFA selaku pegawai Maktour, serta MLM selaku Pembantu Staf Teknis Haji 2 Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah periode 2021-2024.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Baca juga: KPK dalami peran Fuad Hasan usai tahan dua tersangka kasus kuota haji
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Baca juga: KPK periksa Fuad Hasan untuk dalami dugaan beri uang ke pihak Kemenag
Baca juga: KPK gali keterangan Dito Ariotedjo guna kuatkan bukti kasus kuota haji
Baca juga: KPK: Yaqut sudah jalani tindakan medis di RS Polri
Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.