Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal setelah KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba.

"Menindaklanjuti hal ini, desakan kepada Mahkamah Agung (MA) agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah terulangnya kejadian serupa menjadi semakin relevan," ujar juru bicara KY Farid Wajdi dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Farid juga mengatakan bahwa pengawasan tidak ditujukan untuk tujuan merusak, tetapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah semakin terpuruk terhadap aparat pengadilan.

"Harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan," kata Farid.

Pada Selasa (24/5) KPK telah menetapkan Janner Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu yang sedang disidang di PN Bengkulu.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima tersangka," ujar pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.

Yuyuk melanjutkan bahwa selain Janner, dua aparatur pengadilan lain bernama Toton dan Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Billy ini panitera. Dia diduga mengatur administrasi dalam proses kasus peradilan itu," ungkap Yuyuk.

Sedangkan pemberi suap adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni yang keduanya merupakan terdakwa dalam kasus yang ditangani oleh Janner dan Toton.

"Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan, ada dugaan untuk diputus bebas," tambah Yuyun.

KPK mengamankan kelimanya bersama dengan seorang anak Janner pada Senin (23/5) di sejumlah tempat di Bengkulu dan menyita barang bukti sejumlah Rp150 juta.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016