Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah bersama perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring (ojol) sepakat menjaga ekosistem transportasi online secara berkeadilan dan proporsional seiring implementasi kebijakan baru bagi pengemudi.

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah memberlakukan ketentuan baru tentang skema bagi hasil ojol bahwa mitra pengemudi berhak menerima 92 persen dari pendapatan tarif, sementara potongan untuk perusahaan aplikasi (aplikator) dibatasi maksimal 8 persen.

"Ini kepentingan semua yang ada dalam ekosistem itu. Maka dari itu pemerintah hadir dengan prinsip proporsionalitas dan berkeadilan untuk menjaga ekosistem ini,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Pada saat yang sama, Maman mengatakan pemerintah juga akan memperlakukan pengemudi ojol roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online agar memperoleh pelindungan dan pemberdayaan yang lebih luas.

Menurut dia, dengan status tersebut, pengemudi ojol berhak memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro, mulai dari akses pembiayaan, pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga berbagai program pemberdayaan pemerintah.

Menurut dia, dengan status tersebut pengemudi ojol nantinya dapat mengakses berbagai program pembiayaan pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang Rp100 juta ke bawah tanpa agunan. Yang Rp100 juta ke atas sampai Rp500 juta pakai agunan," katanya.

Di tengah implementasi kebijakan tersebut, Maman menegaskan pemerintah, perusahaan aplikasi, dan pengemudi telah memiliki kesepahaman untuk menjaga ekosistem transportasi daring tetap kondusif.

Baca juga: Pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai UMKM, bisa akses KUR

Baca juga: Menhub pastikan tarif ojol tak naik usai potongan komisi jadi 8 persen

Maman mengatakan ekosistem transportasi daring melibatkan jutaan pengemudi, jutaan pelaku UMKM yang menjadi mitra platform digital, serta perusahaan aplikator sehingga setiap kebijakan harus disiapkan secara hati-hati.

Ia menambahkan pemerintah akan segera menindaklanjuti kebijakan yang menempatkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.

Ia menegaskan implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi agar tidak mengganggu keberlangsungan ekosistem transportasi daring.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum yang kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan serta menjaga keseimbangan seluruh ekosistem transportasi online.

"Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan," ucap Maman.

Baca juga: Koalisi Ojol apresiasi Presiden soal potongan aplikasi 8 persen

Baca juga: Indef catat kontribusi ojol terhadap PDB nasional capai Rp565 triliun

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.