Realisasi KPP hingga 30 Juni 2026 sudah mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon Rp35,2 triliun. Karena progresnya sangat baik, pemerintah memutuskan menambah plafon menjadi Rp50 triliun

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon awal sebesar Rp35,2 triliun.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati di Jakarta, Rabu, mengatakan capaian tersebut mendorong pemerintah menaikkan plafon KPP menjadi Rp50 triliun.

"Realisasi KPP hingga 30 Juni 2026 sudah mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon Rp35,2 triliun. Karena progresnya sangat baik, pemerintah memutuskan menambah plafon menjadi Rp50 triliun," katanya.

Sri mengatakan penyaluran KPP didominasi sektor penyedia (supply), terutama pengembang perumahan dengan nilai Rp3,7 triliun. Penyaluran juga mengalir kepada toko bahan bangunan dan kontraktor.

Baca juga: BSI catat penyaluran pembiayaan KPP capai Rp844 miliar per 21 Mei 2026

Ia menjelaskan provinsi dengan penyerapan KPP terbesar adalah Jawa Tengah sebesar Rp4,6 triliun, disusul Jawa Timur Rp3,4 triliun, Jawa Barat Rp3,2 triliun, Sulawesi Selatan Rp913,6 miliar, dan Bali Rp744,1 miliar.

Program KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.

KPP merupakan fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja maupun investasi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendukung pelaksanaan program prioritas di bidang perumahan.

Baca juga: BRI salurkan Rp258,9 miliar KPP di Papua perluas akses perumahan MBR

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan masyarakat perlu memahami persyaratan untuk memperoleh KPP.

Ia menjelaskan penerima KPP harus merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, pemohon harus telah menjalankan usaha paling singkat enam bulan, tidak memiliki catatan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), serta tidak sedang menerima KUR maupun program KPP lain secara bersamaan.

Baca juga: BTN: Penyaluran KPP capai Rp2,17 T per Maret, jangkau 3.291 debitur

Selanjutnya, tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan, dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP.

Didyk menambahkan pemohon juga wajib menyerahkan agunan berupa objek yang dibiayai melalui KPP. Penyalur KPP dapat meminta agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI dominasi penyaluran KPP dengan porsi 49 persen

Baca juga: BTN kejar penyaluran KPP, upayakan hingga Rp4 triliun di akhir 2025

Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.