Pandangan itu memperlihatkan bahwa pemerintah berusaha menempatkan AI sebagai alat yang memperkuat kemampuan manusia, bukan menggantikannya
Jakarta (ANTARA) - Akal imitasi atau artificial intelligence (AI) perlahan berubah dari sekadar topik diskusi di kalangan pengembang teknologi menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.
Jika beberapa tahun lalu AI lebih sering dibicarakan dalam konteks industri kreatif atau perusahaan teknologi, kini pembahasannya telah bergeser ke ruang kebijakan. Pemerintah mulai melihat AI sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Perubahan arah itu terlihat dari semakin seringnya AI muncul dalam pidato para pejabat negara hingga penyusunan regulasi nasional. Bahkan, pemerintah telah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden yang menjadi fondasi pengembangan AI di Indonesia, yakni Perpres tentang Peta Jalan AI dan Perpres tentang Etika AI. Keduanya menandai babak baru ketika AI berubah makna dari sekadar teknologi menjadi bagian dari kebijakan negara.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu tokoh yang paling aktif menyuarakan agenda tersebut. Dalam berbagai kesempatan sepanjang 2025 hingga pertengahan tahun 2026, mulai dari kunjungan ke sekolah hingga forum perguruan tinggi, ia mendorong masyarakat untuk tidak memandang AI sebatas alat membuat gambar, video, atau animasi.
Menurut dia, ruang pemanfaatan AI jauh lebih luas, termasuk untuk administrasi pemerintahan, pembayaran pajak, pelayanan publik, hingga mitigasi bencana.
Pesan yang disampaikan Gibran sebenarnya tidak hanya berbicara mengenai percepatan adopsi teknologi. Ia juga berkali-kali mengingatkan bahwa AI harus digunakan secara bertanggung jawab, sementara kemampuan berpikir kritis, kreativitas, dan pengambilan keputusan tetap berada di tangan manusia.
Pandangan itu memperlihatkan bahwa pemerintah berusaha menempatkan AI sebagai alat yang memperkuat kemampuan manusia, bukan menggantikannya.
Cara pandang tersebut menjadi penting karena dalam praktiknya, keberhasilan penerapan AI di sektor publik tidak semata ditentukan oleh kecanggihan teknologi. Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa teknologi secanggih apa pun tetap membutuhkan tata kelola yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Kesadaran itu mulai tercermin dalam langkah pemerintah menyusun regulasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan dua rancangan Peraturan Presiden yang kini menunggu penandatanganan Presiden. Perpres pertama berisi peta jalan pengembangan AI nasional untuk periode 2026-2029, sedangkan Perpres kedua mengatur etika pemanfaatan AI.
Kedua regulasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Peta jalan menjadi panduan mengenai arah pengembangan ekosistem AI nasional, sementara regulasi etika memastikan bahwa pemanfaatan AI tetap berada dalam koridor transparansi, akuntabilitas, keamanan sistem, perlindungan masyarakat, serta kendali manusia.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin menjadikan regulasi sebagai penghambat inovasi. Sebaliknya, regulasi diposisikan sebagai fondasi agar pengembangan AI berlangsung dengan kepastian hukum sekaligus meminimalkan risiko yang mungkin muncul.
Relevan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.