Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dari pidana penjara satu tahun enam bulan menjadi dua tahun.

Selain memperberat pidana penjara, MA juga menaikkan pidana denda dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

"Tolak perbaikan. Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara," demikian amar putusan MA yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA di Jakarta, Kamis.

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yanto dengan anggota Anshori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Melalui putusan itu, MA mengubah putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.

Dalam perkara tersebut, Isa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider dan dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Isa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008–2018.

Menurut dakwaan, kerugian tersebut terjadi setelah Isa, saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012, menyetujui produk asuransi ketika kondisi keuangan Jiwasraya telah memburuk.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan serta memperkaya Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.

Baca juga: JPU nyatakan sikap pikir-pikir atas putusan Isa Rachmatarwata

Baca juga: Eks Dirjen Kemenkeu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus Jiwasraya

Baca juga: Eks Dirjen Kemenkeu dituntut 4 tahun penjara dalam kasus Jiwasraya

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.