setiap kebijakan strategis yang berpotensi mengubah tata niaga ekspor sawit harus dibangun di atas bukti yang kuat, metodologi yang transparan dan analisis yang dapat diuji
Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendukung adanya transparansi dalam metodologi pembuktian adanya under invoicing ekspor sawit untuk mendorong penerimaan negara.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, memperkuat tata kelola perdagangan internasional dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti berdasarkan hukum.
“Namun, setiap kebijakan strategis yang berpotensi mengubah tata niaga ekspor sawit harus dibangun di atas bukti yang kuat, metodologi yang transparan dan analisis yang dapat diuji,” kata Darto.
Hal ini, menurut dia, penting agar kebijakan dalam pengelolaan dan tata niaga komoditas strategis seperti sawit tidak merugikan ekosistem di dalamnya, mengingat kontribusi produk sawit dan turunannya pada tahun 2025 mencapai 35,87 miliar dolar AS atau Rp590 triliun.
Lebih lanjut, Darto menegaskan bahwa petani sawit rakyat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak dari kebijakan yang disusun berdasarkan asumsi atau estimasi yang belum terverifikasi.
Baca juga: POPSI: Mandatori B50 perlu diiringi dengan perhatian ke petani sawit
Baca juga: POPSI tekankan transparansi ekspor SDA agar petani sawit terlindungi
POPSI menilai bahwa klaim mengenai potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik under invoicing, transfer mispricing, atau bentuk penyimpangan lainnya perlu disertai penjelasan mengenai metodologi perhitungan, sumber data, asumsi ekonomi, proses validasi, serta dasar hukum yang digunakan.
Dalam perdagangan minyak sawit internasional, Darto mengatakan harga transaksi dipengaruhi banyak faktor, antara lain kontrak jangka panjang, formula harga, kualitas produk, volume transaksi, biaya logistik, mekanisme lindung nilai (hedging), serta syarat penyerahan barang (incoterms).
“Karena itu, perbedaan antara harga transaksi dan harga referensi pasar tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai bukti terjadinya pelanggaran,” kata dia.
Ia juga menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen pengawasan, seperti Indonesia National Single Window (INSW), CEISA Bea dan Cukai, Devisa Hasil Ekspor SDA (DHE SDA), pengawasan perpajakan, serta dokumentasi transfer pricing sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, instrumen tersebut seharusnya menjadi dasar verifikasi dan penegakan hukum yang berbasis data,” kata Darto.
Ia menilai, setiap perubahan mendasar dalam tata kelola ekspor, termasuk penerapan mekanisme perdagangan yang lebih terpusat, perlu didahului oleh identifikasi masalah yang jelas, bukti empiris yang kuat, serta kajian dampak terhadap penerimaan negara, efisiensi perdagangan, persaingan usaha dan kesejahteraan petani.
Baca juga: POPSI: Tata kelola perdagangan sawit penting bagi stabilitas industri
Baca juga: POPSI: DSI bisa difungsikan jadi verifikator perdagangan terintegrasi
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.