Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah ditingkatkan guna mencegah praktik korupsi.
"Soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," kata Rifqi ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Komisi II DPR telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia. Aspirasi yang disampaikan, salah satunya, berkaitan dengan hak keuangan yang terbatas.
Maka dari itu, dia merekomendasikan agar pemerintah merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost (ongkos) politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," ucapnya.
Rifqi menjelaskan peningkatan hak keuangan kepala daerah itu bisa dilakukan dengan memberikan insentif dari pendapatan asli daerah (PAD). Kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD seharusnya berkorelasi dengan hak keuangan yang didapat.
Menurut dia, apabila skema itu diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, praktik korupsi di kalangan kepala daerah diharapkan dapat ditekan.
"Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa," katanya.
Kementerian Dalam Negeri diminta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merumuskan skema tersebut lebih lanjut.
"Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan," tuturnya.
Ia menyampaikan fenomena kepala daerah korupsi tidak bisa ditanggapi dengan pembenahan kasus per kasus. Ia menilai pembenahan harus dilakukan melalui perbaikan kelembagaan, tata kelola hingga regulasi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II saat ditanyai ihwal Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby yang diduga terlibat jual beli jabatan sejak menjadi pelaksana tugas bupati daerah tersebut pada 2021.
Suhardiman Amby resmi menjadi tahanan KPK pada Rabu (1/7). Ia muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye bersamaan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain.
Keduanya diduga terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK turut menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.
Baca juga: DPR lakukan terobosan legislasi meski Panja RUU Pemilu belum dibentuk
Baca juga: Komisi II: Putusan MK lindungi hak konstitusional politik perempuan
Baca juga: Legislator sebut tata kelola pemerintah daerah harus diperkuat
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.