Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan melakukan safari ke organisasi kemasyarakatan keagamaan, selain ke partai politik nonparlemen, untuk menyerap aspirasi terkait revisi Undang-Undang Pemilu.
Rifqi, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, menjelaskan safari tersebut merupakan arahan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Beliau memberikan arahan untuk kami melakukan silaturahmi kepada partai-partai nonparlemen dan ormas, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Walubi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia), termasuk organisasi keagamaan Kristen, dan seterusnya," katanya.
Menurut dia, safari tersebut dilakukan untuk menyerap masukan ihwal konsep pemilu dan demokrasi ke depan. Hal ini sejalan dengan fokus Komisi II untuk mempertajam daftar inventarisasi masalah revisi Undang-Undang Pemilu.
Kendati demikian, ia belum membeberkan jadwal safari dimaksud. "Sekarang kita lagi menunggu jadwal Bang Dasco. Kalau kami dari sisi Komisi II, sebagai prajurit, siap," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan menyerap aspirasi dari partai nonparlemen dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Menurut dia, penyerapan aspirasi itu akan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan mengunjungi berbagai parpol tersebut.
"Kita harus dengarkan masalah krusial, yaitu soal parliamentary threshold (ambang batas parlemen), presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden), juga tentang dapil (daerah pemilihan) serta batas kursi per dapil," kata Aria, Rabu (24/6).
Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan menyelesaikan isu-isu seputar pemilu melalui RUU tersebut, seperti putusan Mahkamah Konstitusi, netralitas aparat, hingga memperkuat pengawasan.
Baca juga: Komisi II DPR akan serap aspirasi parpol nonparlemen untuk RUU Pemilu
Baca juga: Tito sebut Kemendagri siap bahas RUU Pemilu
Baca juga: Dasco sebut Komisi II DPR sudah siap bahas perubahan UU Pemilu
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.